KPU Akan Rumuskan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada

KPU Akan Rumuskan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan saat Pilkada

Jakarta, nomorsatukaltim.com - KPU RI tengah menindaklanjuti salah satu kesimpulan rapat kerja dengan Komisi II DPR pada Kamis (10/9/2020) lalu. Yaitu penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan saat Pilkada. Sebagai upaya tindak lanjut, lembaga penyelenggara pemilu itu akan menggelar koordinasi dengan sejumlah instansi.

"Kami merencanakan pekan ini, melakukan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam pilkada. Itu digelar secara online atau webinar. Mengundang kepolisian, Bareskrim Polri, kemudian Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Satgas (Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19), dan Bawaslu," kata I Dewa Kade Wiarsa, komisioner KPU RI, ketika dikonfirmasi media ini, Selasa (15/9/2020).

Memang, kata Dewa, perlu adanya penegasan kembali terhadap penerapan prokes dalam tahapan pilkada. Sehingga, pada tahapan-tahapan berikutnya, tak ada lagi pengumpulan massa. Juga penerapan prokes dalam tahapan lebih maksimal.

"Pada momentum terdekat, seperti dalam pengundian nomor urut, diharapkan tak ada kerumunan massa," tambahnya.

Berkaitan dengan sanksi bagi yang melanggar prokes. Diakui mantan anggota Bawaslu Bali itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19, tak diatur.

Oleh karena itu, lanjut Dewa, melalui rapat koordinasi dengan beberapa instansi itu nantinya, hal tersebut juga akan dibahas. Sebab PKPU tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Itu yang jadi alasan dalam PKPU 6/2020 tak mengatur tentang sanksi bagi pelanggar. Baik perseorangan maupun bakal calon kepala daerah.

"Jadi KPU tidak bisa mengatur sanksi. Seperti sanksi diskualifikasi, maupun sanksi pidana. Karena kalau diatur, bisa saja KPU dianggap bertindak di luar kewenangan," jelasnya.

Dalam rangka merumuskan sanksi, KPU, melalui rapat koordinasi dengan instansi-intansi tersebut, mengidentifikasi dengan aturan perundang-undangan lainnya. Atau dengan aturan berkaitan prokes yang memiliki sanksi.

"Nanti intansi terkait yang berwenang melakukan penegakan," pungkasnya.

Diketahui, ada tiga kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP, Kamis lalu. Salah satunya, komisi II meminta Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP merumuskan aturan penegakkan disiplin dan sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Sehingga dapat menjamin keselamatan peserta, penyelenggara pemilu dan pemilih.

Kesimpulan itu, berdasarkan pandangan anggota komisi II, melihat banyaknya pelanggaran prokes COVID-19 dalam tahapan pencaftaran bakal calon, 4-6 September lalu. (sah/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: