Mengaku Punya Orang Dalam, ART Tipu Majikan Puluhan Juta

Mengaku Punya Orang Dalam, ART Tipu Majikan Puluhan Juta

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – IW (41) hanya bisa tertunduk lesu. Saat ditanya wartawan, ia hanya bisa membisu. Aksinya menipu majikan hingga puluhan juta, kini harus ia pertanggungjawabkan di mata hukum. Padahal, baru tujuh bulan dia bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah majikannya itu. IW adalah warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan. Dia telah menipu dengan cara menebus emas majikannya di Pegadaian. Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa dalam pers rilis yang digelar di Polresta Balikpapan mengatakan, kasus tersebut berawal pada Juli 2020 lalu. Saat itu, korban dan pelaku datang ke kantor Pegadaian Klandasan untuk menggadaikan satu buah gelang emas Dubai milik korban seberat 40 gram. "Pada Agustus, pelaku menebus gelang emas tersebut tanpa sepengetahuan korban. Dan menjualnya kembali dengan harga Rp 24.250.000," ujarnya. Namun, aksi sang ART ini dapat diketahui. Tepatnya pada 2 September 2020, ketika anak korban hendak menebus gelang emas tersebut. Saat mau berangkat ke Pegadaian, pelaku langsung membujuk korban bahwasanya dia mengenal orang dalam. Sehingga tidak perlu antre ketika sampai di Pegadaian. Korban pun percaya bujuk rayu sang ART. Pelaku pun pergi menebus gelang emas tersebut. Namun bukan ke Pegadaian, sebab ia pulang dengan membawa sebuah gelang yang rupanya imitasi alias emas palsu. “Pelaku pulang bawa sebuah gelang palsu dan struk lunas dari Pegadaian. Anak korban kemudian membayar sebesar Rp 24.250.000. Namun setelah gelang diterima, korban menjelaskan bahwa gelang yang digadai bukan gelang tersebut,” jelasnya. Merasa curiga, korban pun akhirnya melaporkan IW ke Polresta Balikpapan atas dugaan kasus penipuan. "Akhirnya korban bersama anaknya melaporkan dia ke Polresta Balikpapan, dan langsung kita tindak lanjuti," tambahnya. Saat diperiksa, ternyata uang hasil penipuannya telah habis dia gunakan untuk membeli gawai (gadget) berupa ponsel android dan tablet iPad seharga Rp 17 juta. "Kita berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp 10 juta dan dua perangkat gadget iPad dan ponsel merek Vivo," ujar Sesa. Akibat perbuatannya, IW pun disangkakan dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: