Naik Status Menjadi Zona Merah, Alif Turiadi Wanti-wanti Pemerintah Daerah
Kukar, nomorsatukaltim.com - Kutai Kartanegara (Kukar) kembali ditetapkan sebagai zona merah. Berdasarkan dari rilis Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19. Semula Kukar berada di zona oranye. Namun terus terjadinya penambahan jumlah kasus yang signifikan, menjadi andil besar penetapan ini.
Tentunya ini menjadi perhatian khusus semua pihak. Tak luput dari perhatian DPRD Kukar. Wakil Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi menyebut menjadi sinyal kuat bagi masyarakat dan tentunya bagi pemerintah daerah.
Alif menyebut kesadaran masyarakat masih lemah, diikuti lemahnya sosialisasi yang dilakukan pemerintah. Sehingga masyarakat menyalahartikan maksud dari new normal. Sehingga menjadi terlena, seolah-olah kembali normal dan menganggap virus corona sudah pergi.
"Saya meminta pemerintah memberikan regulasi yang tegas, agar penerapan protokol kesehatan benar-benar diterapkan di Kukar," ujarnya pada nomorsatukaltim.com, Sabtu (12/9/2020).
Bahkan jika perlu, Alif meminta pemerintah daerah menerapkan aturan tegas. Seperti halnya penerapan di Balikpapan dan Samarinda.
Sejauh ini, Peraturan Bupati (Perbup) 54/2020 hanya memberikan sanksi berupa kerja sosial. Belum menerapkan seperti sanksi tegas berupa denda pada para pelanggar.
Tentunya, Alif Turiadi mengingatkan masyarakat, pentingnya penerapan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, saat berinteraksi dengan orang lain, dan meminta masyarakat dapat memahami hal tersebut.
"Dan tugas pemerintah mengedukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakatnya," pungkas Alif.
Diketahui, Kukar masuk menjadi salah satu daerah yang ditingkatkan statusnya. Bersama 27 kabupaten/lainnya, di 15 provinsi di Indonesia. Di Kalimantan Timur (Kaltim), Kukar bersama Mahakam Ulu (Mahulu) yang meningkat statusnya per 8 September 2020 lalu. (ADV/mrf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: