Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curi Motor Lagi

Baru Bebas dari Penjara, Residivis Curi Motor Lagi

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - Baru saja menghirup udara segar di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balikpapan, seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) kembali berulah. Adalah RC (54) yang kembali diamankan oleh Unit Reskrim Polresta Balikpapan, Kamis (3/9/2020) lalu di rumahnya, kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 5, Balikpapan Utara.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kanit Reskrim Polresta Balikpapan Iptu Rhondy Hermawan, membeberkan penangkapan tersangka bermula dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor. Dari laporan tersebut, petugas dari jajaran tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka saat melakukan tindak kejahatannya adalah melakukan pengintaian dan memanfaatkan kelengahan korban.

"Jadi modus operandi tersangka ini mengambil motor yang kuncinya masih nempel. Jadi orang lupa naruh kunci dan kuncinya masih nempel, langsung diambil oleh pelaku," ujarnya, Jumat (11/9/2020) di hadapan awak media.

Lanjut Iptu Rhondy Hermawan menyebutkan, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas pada Februari 2020 kemarin dari masa tahanan yang dijalaninya selama 5 tahun. Saat ini, petugas juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus pelaku guna mengetahui apakah ada jaringan-jaringan pelaku lain yang berkomplotan dengan tersangka.

"Sementara masih dalam penyelidikan untuk barang-barang yang lain, sementara kita amankan baru satu unit," tambahnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan RC, dirinya nekat melakukan pencurian sepeda motor ini lantaran tidak ada pekerjaan dan penghasilan tetap untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Buat makan sehari-hari pak. Pengangguran kita," ujarnya.

RC pun mengaku belum sempat menjual hasil curiannya tersebut. "Belum laku pak, belum ada yang mau," tambahnya. Rencananya sepeda motor hasil curiannya tersebut akan dijual seharga Rp 1,5 juta.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. RC pun dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: