Uang Denda Masker Terkumpul Rp 20 Juta
BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Pemkot Balikpapan mengaku sudah menerima sekitar Rp 20 juta dari sanksi denda. Sejak penerapan Perwali 23/2020. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, saat ditemui, Kamis (10/9/2020). "Iya sekitar segitu. Kita tidak targetnya uang. Kita tidak mencari PAD (Pendapatan Asli Daerah) ini," ungkapnya. Ia menekankan penerapan sanksi untuk mengedukasi masyarakat. Menurutnya, alasan perwali terkait penerapan protokol kesehatan diluncurkan yakni untuk mendisiplinkan masyarakat. Sebab sebelum adanya perwali, kesadaran masyarakat untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) masih rendah. Apalagi angka grafik COVID-19 semakin memprihatinkan. Sudah lebih dari dua ribu kasus terkonfirmasi. "Sekali lagi tatgetnya kan bukan mengumpulkan sanksi denda. Tapi ini betul-betul untuk mengedukasi masyarakat," urainya. Ia menyebut, pembayaran sanksi denda langsung disetorkan melalui bank Kaltimtara. Dan langsung masuk ke kas daerah. Selain itu, Rizal menyebut jika tim gugus tugas pusat menginstruksikan daerah lebih fokus pada penertiban jaga jarak. "Bulan lalu itu penertiban masker, nanti bulan depan adalah cuci tangan," ungkapnya. Menurutnya, petugas lapangan bisa menindak sekelompok orang yang tidak jaga jarak. Rizal mengakui masih banyak kafe dan angkringan yang belum secara konsisten menerapkan aturan jaga jarak. Hal tersebut sulit dilakukan lantaran penerapannya belum terintegrasi dan diawasi langsung setiap hari. "Kadang kambuh lagi. Makanya kita minta sebenernya ada yang mengawasi. Jadi kalau ada perubahan, ada yang tidak tertib, ya ditertibkan kembali," imbuhnya. (ryn/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: