Misteri Tiket Penyelamat Demokrasi

Misteri Tiket Penyelamat Demokrasi

Erlyando Saputra mengatakan, meski ada B.1-KWK dari dua bapaslon, secara kumulatif tidak bisa langsung menolak, karena keduanya ada tanda tangan dari DPP.  

PERPANJANG PENDAFTARAN

Akibat kisruh ini, tahapan Pilkada di Kukar ditunda. Hingga batas akhir pendaftaran, hanya ada satu bakal pasangan calon yang terdaftar. KPU akan menyampaikan keputusan ini kepada seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD Kukar.

"Setelahnya kita membuka kembali masa perpanjangan pendaftaran selama tiga hari," ujar Komisioner KPU Kukar, Nofand Surya Gafillah, Senin (7/9/2020).

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 18 tahun 2019, pasal 102 ayat (2) huruf b. Partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang mengusung salah satu pasangan, tidak memenuhi 25 persen suara sah atau 20 persen kursi di DPRD Kukar, maka calon yang didaftarkan bisa mendaftarkan bakal pasangan calon kembali. Tapi dengan komposisi yang berbeda.

Parpol atau gabungan parpol yang sudah mengusung salah satu bapaslon. Bisa saja memecah koalisi. Dan memberikannya ke bapaslon lainnya. Dengan catatan bapaslon yang semula telah mendaftar, kembali mendaftar dengan komposisi partai pengusung yang berbeda.

Tentunya ini menjadi peluang bagi pasangan AYL-Suko. Mendaftarkan diri dengan koalisi yang memilik jumlah kursi cukup ke KPU Kukar. Yakni minimal sebanyak 9 kursi.

"Masih ada peluang untuk mengubah koalisi partai yang belum mendaftar," lanjut Nofand, lagi.

Dinamika bongkar pasang koalisi bisa saja terjadi. Dengan catatan, ada persetujuan dari bapaslon dan partai politik yang bersangkutan.

"Itu terserah mereka," pungkas Nofand.

PEMERIKSAAN KESEHATAN DITUNDA

Keputusan senada juga diambil KPU Kota Balikpapan. Sampai batas akhir pendaftaran, hanya pasangan Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz yang sudah mendaftar. 

"Kami putuskan untuk melakukan penambahan waktu pendaftaran pada tanggal 10, 11 dan 12 September,” kata Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha, Senin (7/9/2020).

Penambahan waktu pendaftaran mempengaruhi tahapan pelaksanaan Pilkada. Jika sebelumnya Senin kemarin (7/9/2020) menjadi hari pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah, jadi tertunda. Menyesuaikan waktu perpanjangan tahapan pendaftaran calon kepala daerah.

"Nah tanggal 7, 8, 9 (September), KPU ini wajib menyosialisasikan penundaan dan perpanjangan masa pendaftaran," katanya.

Kemudian untuk penundaan tahapan pemeriksaan kesehatan itu, lanjut Thoha, KPU Balikpapan berkoordinasi dengan instansi terkait yakni Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) dan tim dokter pemeriksa yang terlibat, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Pemeriksaan kesehatan calon dijadwalkan akan dilaksanakan sekitar tanggal 10 hingga 18 September,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: