Misteri Tiket Penyelamat Demokrasi

Misteri Tiket Penyelamat Demokrasi

Hampir bisa dipastikan dua daerah di Kalimantan Timur akan menghadirkan Pilkada calon tunggal. Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Balikpapan. Jika calon penantang Rahmad Mas’ud-Thohari Aziz, memilih tiarap. Tidak dengan bakal pasangan calon Awang Yacoub Luthman (AYL)-Suko Buono.

Dengan waktu yang masih tersisa, Awang Yacoub Luthman yang popular dengan AYL terus berupaya mendapatkan tiket. Sampai kemarin (7/9/2020), mantan Ketua DPRD Kutai Kartanegara itu mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengesahkan dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) kepada calon lawan, Edi Damansyah  - Rendi Solihin.

AYL mengaku telah mengirim surat sanggahan ke KPU bahwa pihaknya memiliki dokumen B.1-KWK dengan tanggal lebih tua.

“Kami sudah ingatkan (KPU) dan sanggahan sudah dibaca dan ditanyakan help desk pusat dan cukup jelas, bahwa PAN (meminta) kedatangan Edi Damasyah (yang membawa dukungan) supaya ditahan, tidak boleh diterima,” kata AYL.

Namun ia kecewa lantaran KPU menetapkan berita acara bahwa dukungan PAN tidak dikeluarkan dari deretan parpol pengusung Edi-Rendi. Kekecewaan AYL bertambah lantaran pada Jumat (4/9/2020) justru "tiket" dari PAN dikeluarkan dari daftar parpol pengusungnya.  

“Ini namanya penipuan,” kata AYL tanpa menyebut siapa pihak yang menipunya.

Dengan emosional ia meminta KPU membatalkan dukungan PAN dengan cara tehormat.

“Silakan dipanggil, dikonfrontir kami,  dikonfirmasi. Tidak dengan tiba-tiba kirim surat pembatalan,” ujarnya.

Awang Yacoub menuntut demokrasi dijalankan dengan cara yang benar.

"Saya ingin memberi sinyal kepada semua pihak, kemauan rakyat jangan direkayasa, ketika rekayasa, kebohongan dimulai, pasti akan ada kebohongan lain,” katanya.

SATU PARTAI DUA DUKUNGAN

Polemik dukungan ini muncul karena PAN mengeluarkan dua dukungan. AYL - Suko Buono menerima SK PAN bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/062/VI/2020 ditandatangani Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekjen Eddy Soeparno pada 15 Juni 2020.

Sementara DPW PAN Kaltim sebelumnya sempat mengeluarkan surat permohonan surat keputusan (SK) bernomor PAN/20/A/K-S-028/VI/2020 pada 5 Juni 2020 untuk pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Kukar, Edi Damansyah-Rendi Solihin. Surat itu ditandatangani Ketua DPW PAN Kaltim M Darlis Pattalongi dan Sekretaris Zain Taufik Nurrohman.

Menanggapi kisruh ini Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra mengatakan, KPU memutuskan berdasarkan Sistem Informasi Politik (Sipol) jika dokumen telah lengkap.

Seperti tanda tangan oleh DPP pusat, tanda tangan koalisi, serta ketua dan sekretaris hadir di KPU. Jadi tidak ada landasan untuk menghalangi dukungan pada paslon Edi-Rendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: