Hari Pertama Perwali 43/2020, 50 Orang Tertangkap Tidak Pakai Masker

Hari Pertama Perwali 43/2020, 50 Orang Tertangkap Tidak Pakai Masker

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Peraturan Wali (Perwali) Samarinda 43/2020 tentang waspada peningkatan kasus COVID-19 di Kota Samarinda dan pembatasan kegiatan di malam hari, telah diterapkan hari ini (7/9/2020). Satpol PP Samarinda pun melakukan pendisiplinan terhadap warga yang tidak mematuhi perwali tersebut. Baik di fasilitas umum atau yang bersifat mengumpulkan banyak massa.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Samarinda, Yosua Laden mengatakan, sebanyak 50 orang kedapatan tidak menggunakan masker.

“Hari ini sudah ada 50 orang yang telah didata sama teman-teman di kantor. Tadi kita lakukan di pasar tradisional di Jalan Gerilya,” katanya, Senin (7/9/2020) siang.

Ia menjelaskan, ke-50 orang tersebut langsung didata di tempat, dan telah mendapatkan teguran yang pertama.

“Jika melanggar lagi akan diberikan sanksi sosial, dan jika masih diulangi lagi akan diberikan sanksi administratif,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris BPBD Samarinda, Hendra AH mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi perwali. Demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Warga Samarinda dapat mematuhi protokol kesehatan dan yang terutama 3 M itu, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tambahnya.

“Untuk Perwali 43 ini, koordinator ada di Satpol PP. Jadi adapun penindakan bisa ditemani oleh POLRI dan TNI. Kita juga sudah membentuk poskonya di Kodim, dan di sini BPBD men-support,” tambahnya. (tor/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: