Jam Malam di Balikpapan, Wali Kota Rizal: Mohon Pengertian Masyarakat

Jam Malam di Balikpapan, Wali Kota Rizal: Mohon Pengertian Masyarakat

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pemkot Balikpapan mulai menerapkan pembatasan jam malam mulai pukul 22.00 WITA, Senin (7/9/2020), besok. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, saat rilis tim gugus tugas, Minggu (6/9/2020). "Akan diberlakukan jam malam di seluruh wilayah Kota Balikpapan," ujarnya. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 100/438/Pem tentang permberlakuan jam malam di wilayah Kota Beriman. "Kami mohon pengertian masyarakat," katanya. Terutama, lanjutnya, bagi warga yang beraktivitas di malam hari. Aturan ini berpengaruh bagi jam operasional pertokoan, kafe-kafe dan rumah makan atau restoran. "Terutama masyarakat yang beraktivitas seperti pertokoan, jualan makanan, barang-barang. Saya mohon ini dipatuhi," urainya. Aturan mengenai pembatasan aktivitas warga di malam hari sudah pernah diterapkan di bulan Mei. Namun SE sebelumnya telah dicabut seiring penurunan jumlah kasus positif COVID-19. Kini pemkot kembali mengkaji dan akhirnya menetapkan aturan itu. Sebab penambahan kasus terus meningkat. Bahkan sudah melebihi dua ribu kasus terkonfirmasi positif. Dalam kesempatan berbeda, Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyebut mendukung pembatasan aktivitas di malam hari, sepanjang tidak berbenturan jam operasional kegiatan perekonomian. "Saya lebih kepada penegakan protokol COVID-19. Jadi silakan perekonomian tetap jalan. Dengan tetap pelaku ekonomi itu menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya. Menurutnya selain penanganan COVID-19, pemerintah sudah memprioritaskan pemulihan ekonomi. "Saya lebih setuju kalau pembatasan jam malam dimulai pukul 24.00 WITA," imbuhnya. (ryn/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: