Wajib Swab, Positif COVID-19 Tak Gugurkan Paslon
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pasangan Calon (Paslon) yang terlibat dalam pilkada 2020 nanti, harus diswab.
Aturan baru itu disampaikan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha. "Wajib hukumnya bagi pasangan calon, dia harus menyerahkan hasil PCR," ujarnya, disela-sela rapat koordinasi persiapan pendaftaran bakal paslon, walikota dan wakil walikota Balikpapan, di Hotel Horison, Kamis (3/9) kemarin.
Menurutnya aturan baru itu terkait protokol kesehatan selama masa pandemi. Untuk mengetahui apakah yang bersangkutan terpapar atau tidak. Jika hasil swabnya positif terpapar, maka paslon menjadi wajib tidak hadir saat proses pendaftaran, namun jika sebaliknya, maka paslon wajib hadir. "Sekurang-kurangnya (hasil swab diserahkan) sebelum pendaftaran dilaksanakan. Nah pendaftaran mulai tanggal 4 sampai 6 September. Mestinya hari ini sudah melakukan tes. Ini wajib peraturan PKPU Terbaru nomor 10," urainya.
Menurutnya, saat penyerahan berkas dan proses ferivikasi sudah dinyatakan lengkapdan sah, maka KPU Balikpapan akan segera menyerahkan surat tugas pemeriksaan kedua. "Sekalipun tanggal pendaftaran belum selesai. Pokoknya dari sekarang, paling lama 20 hari. Yang jelas sebulum penetapan, harus sudah klir," imbuhnya.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD). Agar hasil tes swab paslon bisa segera diterima. Paling lama satu hari. "Kalau ditemukan positif. Itu tidak menggugurkan syarat calon. Tapi harus melalui proses perawatan. Apakah itu diisolasi atau lainnya," katanya.
Noor menjelaskan jika KPU tetap akan melanjutkan tahapan pilkada, meski paslon dinyatakan positif. Paslon akan melakukan perawatan sampai sembuh. "Tapi kalau setelah dirawat tetap positif. Maka seluruh prosesnya berjalan dengan menggunakan protokol COVID-19, ketat," imbuhnya. (ryn/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: