Sudah 20 Kali Lakukan Penipuan Online, Semua Dilakukan dari Dalam Rutan

Sudah 20 Kali Lakukan Penipuan Online, Semua Dilakukan dari Dalam Rutan

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang terus mendalami kasus penipuan. Yang dilakoni tiga warga binaan di Rutan Klas II Samarinda.

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui tiga tersangka mengaku telah melakukan penipuan online sebanyak 20 kali. Setiap kali beraksi mereka selalu berhasil mengelabui korbannya. Namun tak ada satupun yang melaporkan tindak kejahatan mereka. Polisi baru berhasil mengungkap aksi penipuan mereka, setelah korban terakhirnya melapor.

"Mereka ini memang komplotan. Dan sudah merencanakan aksinya secara matang sebelum beraksi. Si AA otak kejahatan ini lebih dari 20 kali telah melakukan penipuan online," ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Fahrudi ketika dikonfirmasi media ini.

Fahrudi mengatakan, korbannya tak hanya warga Kota Samarinda. Namun ada pula yang dari luar daerah. Salah satunya adalah warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. "Dari keterangan sementara, sempat juga pelaku ini didatangi oleh korbannya berasal dari Tabalong, Kalsel. Tapi kelanjutannya bagaimana belum diketahui," ucap Fahrudi.

Dengan modus yang sama setiap kali beraksi. Kala itu korbannya sampai merugi hingga Rp 140 juta. Tertipunya korban saat hendak membeli mobil jenis Avanza. Yang diposting oleh pelaku di sosial media. "Modusnya juga sama, beraksi hanya via telepon. Jadi dia membuat korban dan pembelinya percaya bahwa dialah pengurus atau calonya," terangnya.

Foto mobil yang diunggah di akun media sosial pelaku, sebenarnya bukan miliknya. Melainkan milik seseorang, yang juga menjual medsos yang sama. Pelaku hanya memposting ulang saja. Saat korbannya tertarik dan hendak membeli, barulah si pemilik asli postingan tersebut dihubungi oleh pelaku.

Kepada penjual online yang asli, pelaku hanya berpura-pura hendak membeli. Dan mengaku ada temannya yang akan mendatangi untuk membayar secara langsung. Teman yang dimaksud itu sebenarnya ialah korban dari pelaku.

Saat kedua korban ini melakukan pertemuan untuk transaksi barang, dari balik jeruji pelaku barulah beraksi. Pelaku akan kembali menghubungi korban sebagai pembeli mobil, untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang telah disarankan.

Saat uang telah dikirim korban ke rekening yang diperintahkan pelaku. Pelaku kemudian menonaktifkan nomor seluler miliknya untuk tak bisa lagi dihubungi. Sementara itu di tempat transaksi jual beli yang asli, korban baru akan tersadar kalau dia telah menjadi korban penipuan. "Jadi polanya selalu sama dengan kasus yang sedang kita tangani saat ini," kuncinya.

Fahrudi menjelaskan, ketiga tersangka yang berstatus narapidana tetap menjalani masa tahanannya di rutan. Sembari menunggu pemberkasan kasus penipuan untuk menjalani proses sidang. Selanjutnya tersangka tinggal menunggu untuk menerima hukuman dan menjalani masa tahanan.

"Untuk pelaku utama AA sudah vonis, nanti dia dijemput untuk sidang terkait kasus penipuan ini. Jadi dia belum sempat bebas lanjut lagi vonisnya. Pasal 378 ancaman maksimal 4/5 tahun penjara," sambungnya.

Untuk diketahui tiga narapidana pelaku penipuan online tersebut Adalah AA (30), IP (31) dan RS (43). Untuk melancarkan aksinya, mereka juga memiliki dua rekanan di luar sel tahanan. Yakni RH (23) dan ZF.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: