Sudah 20 Kali Lakukan Penipuan Online, Semua Dilakukan dari Dalam Rutan

Sudah 20 Kali Lakukan Penipuan Online, Semua Dilakukan dari Dalam Rutan

Untuk pelaku atas nama RH kini telah ditahan di Polsek Sungai Pinang. Sedangkan ZF, hingga kini masih dalam pengejaran alias buron. Pelaku atas nama AA merupakan tahanan kasus curanmor. Sedangkan IP dan RS (43) terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

Terpisah, terkait tiga narapidana yang melakukan aksi penipuan online dari balik jeruji ini, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas II A Samarinda Akhmad Ferdian mengatakan, kini pihaknya telah mengamankan yang bersangkutan dari dalam rutan.

Dari interograsi awal, pihaknya mendapatkan keterangan terkait handphone yang digunakan saat beraksi melakukan penipuan. Rupanya para tersangka mendapatkan ponsel dari warga binaan yang telah bebas.

"Dari keterangan mereka, bisa mendapatkan handphone-nya dari warga binaan yang sudah bebas, itu dia beli dan kami juga tidak tahu dari mana bisa masuk ke dalam rutan. Pengakuannya memang sudah ada di dalam," ungkapnya saat dikonfirmasi Selasa (1/9).

Ferdian sapaan karibnya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Selain telah mengamankan ketiganya, petugas rutan juga telah mendapatkan barang bukti handphone yang digunakan dalam aksi penipuan.

"Dari rutan pada dasarnya sudah membantu untuk memfasilitasi kepolisian. Kita sudah panggil yang bersangkutan dan kita serahkan juga temuan handphone-nya," terangnya.

Kendati demikian, pihak rutan masih belum mendapatkan klarifikasi lanjutan dari jajaran Polsek Sungai Pinang yang menangani kasus ini. Terkait apakah ketiganya telah terbukti memenuhi unsur pidana atau tidak. "Kalau sudah sampai ada unsur pidananya, mungkin kami bisa serahkan saja langsung," ucapnya.

Untuk saat ini, peran rutan disebutnya hanya sekedar mengamankan yang bersangkutan. "Agar ketika sewaktu-waktu diperlukan di kepolisian, kami bisa langsung keluarkan mereka," ucapnya.

"Karena masih pandemi Covid kami tidak bisa langsung mengeluarkan tahanan kecuali pihak penyidik kepolisian yang datang kesini," sambungnya.

Kini ketiga narapidana tersebut telah dipisahkan dari para tahanan yang lain. Dan dimasukan kedalam sel tahanan khusus.

Disebutkannya, bahwa ketiga napi tersebut berada didalam sel yang berbeda. Masing-masing napi adalah penghuni sel di blok A7, A3 dan A24. "Jadi kemungkinan mereka berinteraksinya pada saat keluar dari blok sel tahanan. Ya mungkin pada saat keluar dari blok itu," sebutnya. (aaa/eny)

Tak Mendeteksi Masuknya Gadget

Sementara itu, disinggung terkait penggunaan gadget di dalam sel tahanan. Ferdian menegaskan bahwa hal tersebut tak diperbolehkan. Bila ada warga binaan yang kedapatan nekat menyelundupkan ponsel, maka ada hukuman yang telah disiapkan.

"Minimal kami ada hukuman kurungan isolasi di ruang sunyi. Artinya dia diasingkan sendiri. Tidak boleh dibesuk dan tidak boleh ada apa-apa di sana. Ada tahapannya, minimal itu diawal selama 6 hari hukumannya. Kemudian kalau tertangkap lagi, maka akan dihukum tiga kali lipat. Seperti itu seterusnya," ucapnya.

Untuk hukuman terberat bagi warga binaan yang tertangkap menyelundupkan handphone, maka akan dicabut haknya berupa penerimaan remisi hingga pengurusan pembebasan bersyarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: