Gelapkan Puluhan Aset Perusahaan, Kerugian Capai Rp 40 Juta

Gelapkan Puluhan Aset Perusahaan, Kerugian Capai Rp 40 Juta

Kukar, nomorsatukaltim.com - Memiliki jabatan strategis rupanya tidak dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Ini yang dilakukan GS (38). Seorang karyawan swasta, salah satu perusahaan di Kecamatan Muara Kaman. Kutai Kartanegara (Kukar).

GS yang merupakan penanggung jawab gudang milik salah satu perusahaan menyalahgunakan wewenangnya. Menggelapkan sejumlah aset milik perusahaan untuk kepentingan pribadinya. Dengan memanfaatkan fasilitas mobil rental dan dibawa ke rumah pribadinya di Samarinda.

"Dilakukan berkali-kali, sering sejak 2018," ujar Kanit Reskrim Polsek Muara Kaman IPDA Sugiyono pada Nomor Satu Kaltim, Senin (31/8/2020).

Awal cerita, aksi tak terpujinya itu saat manajemen perusahaan di mana dirinya bekerja melakukan pengecekan stok logistik di gudang. Namun menajemen mendapati, jumlah barang yang masuk daftar, tidak sesuai dengan jumlah stok barang di gudang.

Lantaran curiga, perusahaan kemudian melakukan investigasi dan pengecekan. Didapati laporan, jika pelaku sering membawa dan menitipkan aset tersebut menuju ke rumah pribadinya.

Keterangan yang didapat dari pelaku, IPDA Sugiyono menyebut, jika barang digunakan untuk keperluan pribadi. Bukan untuk dijual kembali. Mengetahui hal tersebut, langsung saja pelaku dipanggil ke kantor perusahaan. Kemudian langsung diamankan ke Polsek Muara Kaman.

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang yang tersisa. Total sebanyak puluhan unit diamankan. Pelaku yang memang bekerja di bagian gudang, tentunya menguasai bagaimana caranya barang logistik bisa keluar masuk dengan mudah. Seperti akan dilakukan service maupun dibawa ke distrik lain perusahaan.

Karena tindakan penggelapan yang dilakukan pelaku, perusahaan diperkirakan menderita kerugian mencapai Rp 40 juta. Kini pelaku terancam dengan 374 KUHP subs Pasal 372 KUHP, yakni terkait penggelapan barang dan penyalahgunaan jabatan. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: