Kaltim Perpanjang Masa KLB, Potensi Penularan Virus Masih Tinggi

Kaltim Perpanjang Masa KLB, Potensi Penularan Virus Masih Tinggi

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemprov Kalimantan Timur resmi memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB). Status tanggap darurat akibat COVID-19 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 360/K.430/2020. Tentang perpanjangan kedua penetapan KLB dengan status tanggap darurat bencana penyakit akibat corona.
"Angka penularan COVID-19 masih tinggi. Perlu kewaspadaan. Makanya kami (tetap) terapkan KLB," kata Penjabat (Pj) Sekdaprov Kaltim M. Sa'bani.

Keputusan gubernur itu, ditandatangani pada 19 Agustus lalu. Masa berlaku KLB, dalam aturan itu, mulai 22 Agustus sampai 31 Desember 2020. Itu merupakan perpanjangan kedua. Sebelumnya, pemprov menetapkan status KLB pada Maret lalu. Itu berlaku selama 3 bulan. Sampai Juni. Kemudian, diperpanjang selama dua bulan, sampai Agustus. Hingga kembali diperpanjang lagi sampai Desember.
Status KLB ini menjadi dasar instruksi dan tindakan penanganan. Praktiknya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. Sa’bani berharap pemda bisa mengikuti aturan pusat tentang protokol kesehatan.
Kebijakan itu juga berkaitan dengan penyebaran virus corona di Kaltim. Yang menurut Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Andi M. Ishak potensi penularannya masih tinggi. "Kasus masih terus meningkat. Kita berupaya semaksimal mungkin, bagaimana melakukan pencegahan," katanya, dalam konferensi pers Kamis (27/8).

Berdasarkan data paparan Andi, per 27 Juli, ada tambahan kasus positif. Sebanyak 206 kasus. Lagi-lagi, paling banyak dari Balikpapan. Yaitu 102 kasus. Kukar 91 kasus, Kutim 6 kasus, Paser 4 kasus dan Bontang 3 kasus.

Sementara kasus meninggal dunia, ada tambahan 9 kasus. Juga paling banyak dari Balikpapan, 9 kasus. Satunya, dari Bontang. "Kondisi Kaltim menunjukkan peningkatan kasus yang luar biasa. Dengan tingkat kesembuhan menurun. Menunjukkan tingkat keparahan semakin tinggi," ujarnya.

Jumlah kasus sembuh, ada tambahan 50 kasus. Dari Balikpapan, 34 kasus. Paser 7 kasus, Bontang 5 kasus, Kutim 3 kasus dan Samarinda 1 kasus. Sementara kasus suspek, ada tambahan 333 kasus, discarded bertambah 174 kasus. Sedang menunggu hasil laboratorium, bertambah 48 kasus. Kasus dalam perawatan, ada tambahan 147 kasus.
"Langkah-langkah yang kita lakukan, dalam menekan angka COVID-19, melakukan tracing. Yang melakukan kontak erat dengan kasus-kasus sebelumnya. Kemudian testing. Ketiga, melakukan perawatan terhadap mereka yang terkonfirmasi," tutur Andi. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: