Tim AYL-Suko Ragukan Pengalihan Dukungan PAN ke Edi-Rendi

Tim AYL-Suko Ragukan Pengalihan Dukungan PAN ke Edi-Rendi

Kukar, nomorsatukaltim.com - Ketua Desk Pilkada Kukar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Haidir Azran merespons statemen Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno, yang menyebut bahwa PAN mengalihkan dukungan ke Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Haidir meragukan keaslian statemen Sekjen PAN tersebut. Pasalnya, sejumlah media mengutip dari rilis yang tersebar secara daring. Bukan ucapan langsung yang disampaikan Eddy kepada awak media.

“Bisa saja nanti diklarifikasi dari DPP PAN bahwa mereka tidak pernah menulis itu,” kata Haidir kepada nomorsatukaltim.com, Sabtu (22/8).

Ia mengatakan, statemen secara tertulis bisa saja dipalsukan. Meski hal itu termuat di media mainstream. Sebab tak menutup kemungkinan media belum melakukan konfirmasi secara langsung kepada Sekjen DPP PAN.

“Kecuali itu ucapan langsung dan ada videonya. Kita tidak bisa lagi meragukannya. Media bisa saja terbatas melakukan verifikasi informasi. Jadi tidak bisa disebutkan bahwa media mainstream sudah pasti benar,” ujar Haidir.

“Sekali lagi, kenapa harus rilis tertulis? Enggak mungkin sekelas Sekjen DPP PAN tidak bisa bicara langsung ke media. Apakah media sudah mengonfirmasi secara langsung kepada yang bersangkutan atau belum?” tegasnya.

Ia menegaskan, DPP PAN telah mengeluarkan SK dalam bentuk form PKPU. SK tersebut bersifat final. Sehingga relatif sulit bagi PAN mengalihkan dukungan ke paslon lain di Pilkada Kukar.

Sebelumnya, pasca beredarnya informasi SK pembatalan dukungan DPP PAN, pasangan Awang Yacoub Lukman (AYL)-Suko Buono yang notabenenya memegang SK resmi dari DPP PAN, pernah mengonfirmasi kebenaran pengalihan dukungan tersebut kepada Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dan Eddy Soeparno.

Haidir menyebut, keduanya membantah SK pembatalan dukungan kepada AYL-Suko tersebut. DPP PAN menegaskan tidak pernah membuat dan menandatangani SK pembatalan dukungan itu.

“Kawan-kawan juga sampai mengonfirmasi ke Sekjen DPP PAN. Dia menyatakan SK baru itu tidak benar. SK pengalihan itu tidak teregistrasi di DPP PAN. Jadi itu tidak benar ada pengalihan dukungan,” tegas Haidir.

Ia menegaskan, partai politik (parpol) tidak mungkin mengeluarkan dua SK untuk dua paslon yang berbeda di pilkada.

Hal ini berbeda dengan surat rekomendasi. Parpol bisa saja memberikan rekomendasi kepada dua atau tiga paslon yang potensial berlaga di pilkada.

“Tapi kalau SK kan pasangan tunggal yang diusung. SK internal saja sudah tunggal. Apalagi SK form PKPU. SK dalam bentuk form PKPU itu sudah tinggi. Saya pikir tidak ada lagi yang bisa diubah selain tinggal tunggu pendaftaran,” ujar Haidir.

Haidir mengatakan, pengalihan paslon yang didukung dan diusung memiliki mekanisme tersendiri. Misalnya, paslon yang telah diberikan SK tersebut dipanggil terlebih dahulu oleh parpol yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: