Alih Fungsi RTH Perum Tamansari Bukit Mutiara Penuh Misteri

Alih Fungsi RTH Perum Tamansari Bukit Mutiara  Penuh Misteri

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Masih misteri. Alih fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Perumahan Tamansari Bukit Mutiara milik PT Wika Realty. Bahkan, anggota dewan pun tidak tahu.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Amin Hidayat salah satunya. Tak tahu apapun terkait rencana developer itu. "Kalau sekolah, saya pribadi menilai tidak mungkin," ujarnya saat ditemui, Selasa (18/8) kemarin. Sebab dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin, beberapa waktu lalu, tidak menyinggung adanya rencana pembangunan sekolah baru di perumahan tersebut.

Dari informasi yang ia terima, pembangunan sekolah di wilayah utara Balikpapan rencananya didirikan di kawasan Bukit Batuah. Serta rencana menyelesaikan pembangunan SMP terpadu di KM 7. "Yang jelas bukan di Wika. Pertama lahannya (RTH) sempit. Yang kedua sebaiknya dimediasi antara warga dengan kelurahan," ujar anggota dewan dapil Balikpapan Utara itu.

Ia menolak alih fungsi penggunaan lahan RTH di suatu perumahan. Karena aturan mainnya jelas. Di Balikpapan, pengembang wajib menyisakan lahannya sekitar 48 persen untuk RTH. Dan aturan ini sudah diterapkan sejak lama. Menurutnya, untuk alih fungsi suatu lahan di perumahan tetap harus melalui peraturan daerah (perda). "Salah satu kelemahan perumahan-perumahan kita, itu tidak langsung diperdakan," ujarnya.

Mestinya sebelum pengembang membangun perumahan, urusan administrasi sudah beres. Mulai dari perizinan. Sampai perda. Sehingga warga yang menempati perumahan sudah paham. Apa saja sarana dan prasarana yang ditawarkan pihak developer. Termasuk kadar persentase antara kawasan pemukiman dan RTH. "Jadi jelas nih, secara hukum. Ke depan ini harus jadi perhatian," katanya.

Rencana alih fungsi lahan RTH di perumahan milik Wika Realty itu, menurutnya bukan kali pertama. Ia mencontohkan kasus serupa yang terjadi di perumahan Balikpapan Baru (BB). "Di sana ada yang dialihkan juga (di BB). Akhirnya bisa jadi lahan bisnis oleh pengembang. Kita minta supaya surat-suratnya harus betul-betul diresmikan. Jadi tidak ada lagi alih fungsi seperti sekarang," urainya.
Sementara itu, pihak pengembang PT. Wika Realty sendiri belum bisa memberikan penjelasan terkait benar atau tidaknya alih fungsi RTH diperumahan Tamansari Bukit Mutiara. (ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: