Ingat Ya ! Masa Jabat Habis, Wakil Rakyat Dilarang Terima Gaji
Herdiansyah Hamzah. Samarinda, DiswayKaltim.com – Anggota DPRD Samarinda periode 2014-2019 telah habis masa jabatannya pada tanggal 12 Agustus lalu. Pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah mengatakan, ketentuan tentang masa jabatan DPRD kabupaten/kota diatur dalam Pasal 155 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah junto Pasal 27, ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. “Jadi intinya, masa jabatan itu tidak boleh melebihi lima tahun. Meski hanya sehari sekalipun. Pertanyannya, bagaimana jika anggota DPRD terpilih belum dilantik, sementara masa jabatan anggota yang lama sudah habis?” ucap pria yang karib disapa Castro itu. Dua pasal dalam undang-undang dan PP tersebut memuat frase, masa jabatan anggota DPRD berakhir saat wakil rakyat yang baru mengucapkan sumpah. Kata dia, frase itu membuat posisi anggota DPRD yang lama berstatus melekat sebagai wakil rakyat hingga anggota DPRD yang baru dilantik. “Hanya saja, hak-hak keuangannya (gaji dan tunjangan,red) sudah tidak melekat lagi sejak saat masa jabatan selesai. Dan sifatnya pun hanya secara simbolis saja. Kalau mereka masih menerima gaji, tunjangan, dan lain-lain, itu akan jadi temuan,” sebutnya. Castro berpendapat, kondisi demikian tidak boleh dibiarkan. Pasalnya terdapat kekosongan hukum di DPRD Samarinda. Karena itu, status jabatan anggota dewan yang lama mesti mempunyai ketetapan hukum. “Cara terbaiknya adalah dengan menerbitkan surat keputusan gubernur tentang status masa jabatan anggota DPRD yang lama tetap berlaku hingga anggota DPRD yang baru dilantik,” sarannya. Gubernur dapat beralasan, terjadi kekosongan hukum sehingga diperlukan penerbitan surat keputusan. Terlebih jika keterlambatan pelantikan anggota dewan yang baru berlangsung selama berbulan-bulan. “Bagaimana jika dua sampai tiga bulan? DPRD kan tidak punya legitimasi hukum,” sebutnya. Setelah mengantongi surat keputusan gubernur, anggota dewan periode sebelumnya tidak diperkenankan menerima gaji dan tunjangan, kunjungan kerja, dan lain-lain. “Jadi sifat keanggotaannya hanya simbolis. Itu disebut diskresi akibat adanya kekosongan hukum. Dalam hukum administrasi negara, tindakan diskresi itu bisa dilakukan aparatur pemerintah dengan syarat-syarat tertentu,” jelasnya. (qn/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: