Pupus karena Karamumus

Pupus karena Karamumus

"Sampai-sampai muncul ungkapan khas, 'Pian hanyarkah di Samarinda?' atau 'Apakah Anda baru tinggal di Samarinda?" Pungkas Sarip.

UPAYA MENANGANI BANJIR

Syafruddin Pernyata masih berusia 14 tahun saat proses relokasi pemukiman warga di Jalan Kesuma Bangsa itu berlangsung. Rumah seluas 7x15 meter yang ia tempati bersama kedua orang tua dan lima saudaranya itu harus dibongkar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pemkot sedang membutuhkan lahan yang cukup. Bertujuan untuk membangun kompleks perkantoran dinas-dinas di bilangan jalan itu. Total sekitar 150 rumah warga yang harus dibongkar. Proses relokasi rumah warga itu terjadi di Tahun 1973.

Syafruddin sudah lupa tanggal dan bulan berapa peristiwa itu terjadi. Namun yang paling dia ingat, saat itu masa kepemimpinan Kadrie Oening sebagai wali kota Samarinda.

Baca juga:

Kaltim Belum Merdeka di Sektor Ini

Sejak pagi, di hari eksekusi relokasi berlangsung, warga sudah mengemasi barang berharga mereka. Ada beberapa truk yang disediakan oleh Pemkot. Digunakan untuk mengangkut barang-barang warga di tempat hunian yang baru.

"Kami dipindahkan pemerintah di kawasan Supida II (Sungai Pinang Dalam), sekarang Jalan Pemuda," kisah Mantan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltim itu. 

Proses relokasi tersebut tanpa ada biaya ganti rugi untuk warga. Pemkot Samarinda hanya memberikan ganti rugi berupa lahan seluas 7x20 meter untuk warga. “Tidak ada uang dan tidak ada bangunan. Jadi hanya itu saja. Rumah kita bangun sendiri lagi," ucapnya.

Tak ada satupun warga yang berani menolak keputusan Pemkot melangsungkan relokasi kala itu. Meski tak ada biaya ganti rugi untuk warga. "Karena untuk kepentingan negara. Dan memang, dibangun perkantoran disitu. Warga tak ada yang berani menolak. Kalau menolak sama saja melawan. Karena diera itu, ya nggak bisa apa-apa," ungkapnya.

Wali Kota Samarinda Kadrie Oening kala itu, memang sedang fokus membangun infrastruktur sarana dan prasarana. Syafruddin mengingat, dalam setahun itu, ada sebanyak lima kawasan pemukiman yang dipindahkan oleh Pemkot Samarinda.

Semua ganti rugi hanya sebatas ganti lahan untuk hunian baru. Pemerintah menyediakan lahan bagi warga yang direlokasi tersebut di Kawasan Supida I, II dan III. "Sekarang kalau Supida I itu di Jalan Merdeka, Supida II Jalan Pemuda dan Supida III Jalan Gerilya," terangnya.

Syafruddin mengikuti sejumlah relokasi pemukiman yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda. Yang paling dia ingat relokasi di masa kepemimpinan Waris Husein sebagai wali kota. Tahun 80an, pemukiman yang direlokasi berada sepanjang bantaran Tepian Mahakam. Mulai dari Jalan Yos Sudarso hingga Jalan Untung Suropati.

"Saya ngikutin itu, karena dulu saya kebetulan wartawan. Jadi warga di sepanjang itu berhasil dipindahkan semua. Ada ribuan rumah warga yang dipindahkan. Sekarang jadi Tepian Mahakam," ungkapnya.

Saat itu pemerintah memberikan ganti rugi berupa rumah siap huni. Lokasinya di Karpotek Kecamatan Sungai Kunjang. "Jaman pak Waris Husein itu enak, warga digantikan rumah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: