Simpan Sabu dalam Botol Bedak Bayi, Pasangan Muda Mudi Bengalon Pindah Domisili ke Hotel Prodeo
Sangatta, nomorsatukaltim - Bukannya menumbuhkan rasa nasionalisme di bulan Agustus, dua muda-mudi asal Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutai Timur (Kutim) malah diamankan jajaran Polsek Bengalon.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu seberat 3,82 gram. Dengan demikian resmilah pasangan muda-mudi itu berpindah domisili ke hotel prodeo alias sel tahanan.
Keduanya adalah Jh (25) pekerja swasta, dan La (20) pengangguran. Mereka nekat menjadi pengedar sabu di wilayah Bengalon.
Berdasarkan laporan yang dirilis Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskoba Kutim Iptu Chandra Buana menyebutkan kejadian bermula pada hari Minggu (16/8/2020) sekira pukul 15:30 Wita.
Personel Polsek Bengalon melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Hadi Suhadi RT 002 Desa Sepaso Selatan atau seberang.
"Setelah digeledah kemudian ditemukan kedua pelaku sedang di dalam kamar rumah, dan dari kamar rumah tersebut petugas polisi menemukan satu poket kecil narkotika jenis sabu beserta alat isap bong dan pipet kaca yang terletak di atas meja kamar," jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2020).
Diketahui juga keduanya merupakan sepasang kekasih yang tengah dimabuk asmara. Sehingga keduanya pun bersama-sama memakai barang tersebut.
Tak hanya itu, kemudian petugas polisi juga menemukan sau buah botol bedak dari bawah lemari pakaian dalam kamar yang berisikan tiga poket kecil narkotika jenis sabu yang terbalut kertas tisu.
Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni. Satu buah alat isap atau bong, satu buah pipet kaca juga pipet plastik, botol bedak, tisu, serta dua buah handphone milik pelaku.
"Atas kejadian tersebut kemudian petugas Polsek Bengalon mengamankan pelaku serta barang bukti ke Polsek Bengalon untuk proses hukum lebih lanjut," tukasnya. (fs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: