Terancam 7 Tahun Penjara Gara-Gara Sepeda

Terancam 7 Tahun Penjara Gara-Gara Sepeda

Bh dan Mn dengan sepeda hasil curiannya ditunjukkan Kompol Harun Purwoko kepada jurnalis. (Andi M Hafizh/ nomorsatukaltim)

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Menjamurnya aktivitas bersepeda memunculkan niat tidak baik Bh dan Mn. Yang coba-coba memanfaatkan kelengahan pesepeda. Yang meletakkan sepedanya tanpa pengawasan. Digondol dibawa pulang lalu dijual.

Setidaknya dalam dua pekan sudah ada dua kejadian. Keduanya berhasil diungkap polisi. Kali ini giliran Polsek Balikpapan Selatan. Yang melalui Tim Elang Borneo menangkap Bh dan Mn, Senin (3/8) lalu. Setelah mereka berhasil membawa kabur sepeda Nisa Amaliah dua hari sebelumnya. Sekitar pukul 16.00 wita di Jalan Sepinggan Baru II RT 17 Kelurahan Sepinggan Baru. Lokasi tepatnya di samping Masjid Al Muhajirin.

Memang sepandai-pandai tupai melompat adakalanya jatuh juga. Warga Jalan Tesoro Kelurahan Sepinggan itu tertangkap tangan. Beserta sepeda hasil curian yang belum sempat dijual.
"Berdasarkan laporan korban atas nama Nisa Amaliah yang kehilangan sepeda, maka tim kami langsung bergerak ke TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kapolsek Balikpapan Selatan Kompol Harun Purwoko, Rabu (5/8).

Saat melakukan penyelidikan, polisi mendapati rekaman CCTV. Yang menunjukkan dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor. Kemudian mengambil sepeda tersebut.

Tak butuh waktu lama, Tim Elang Borneo pun langsung memburu keberadaan kedua pelaku. Hingga akhirnya ditemukan beserta barang bukti sepeda tersebut di rumahnya.
"Saat kita amankan kedua pelaku ini di rumahnya di kawasan Sepinggan. Barang hasil kejahatan masih ada sama mereka. Jadi semuanya langsung kita amankan ke Makopolsek Balikpapan Selatan," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, keduanya rupanya sudah beraksi di 10 tempat berbeda. "Rupanya mereka ini sudah melancarkan aksinya di beberapa lokasi berbeda, ada 10 TKP," tambah Harun.

Dari sekian banyaknya sepeda yang berhasil dicuri, semuanya dijual dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu per sepeda. "Pengakuannya dijual murah, pokoknya cepat terjual. Namun yang ini belum sempat dijualnya karena kita duluan amankan keduanya," ujarnya.

Sementara itu, kedua pelaku pun membenarkan jika aksinya tersebut sudah dilancarkan berulangkali. "Ia sudah ada banyak (sepeda yang dicuri). Cuma minggu kemaren ada tiga tempat," ujar Mn.
Mn pun mengungkapkan cara menjalankan aksinya. Yaitu terlebih dahulu mengamati sang empunya sepeda. Jika sudah ada kesempatan barulah keduanya mengeksekusi sepeda tersebut.
"Kita perhatikan dulu beberapa jam. Kalau sudah aman baru kita ambil. Bawa pake motor, dia (Mn) yang bawa motor saya yang ambil," jelas Bh.
"Murah saja sekitar Rp 500 ribu (harga jual sepeda). Hasilnya kita bagi dua buat makan sama kehidupan sehari-hari," tambahnya.

Kini, akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Sub 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: