Dokumen Tak Jelas, 12 Metrik Ton Batu Bara Diamankan Aparat

Dokumen Tak Jelas, 12 Metrik Ton Batu Bara Diamankan Aparat

Tongkang berisi batu bara yang diamankan Polda Kaltim. (ist)

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim berhasil mengungkap praktik pertambangan ilegal di dua lokasi berbeda. Dan mengamankan tiga orang tersangka dari dua kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya mengatakan, kedua kasus tambang ilegal yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) dilakukan di wilayah Tenggarong Seberang dan Muara Badak atau Anggana.

"Polda Kaltim melalui Dit Krimsus berhasil melakukan pengungkapan kasus tambang ilegal. Dari dua kasus ini ada tiga tersangka. Lokasi di Tenggatong Seberang dan Muara Badak atau Anggana, wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," ujar Ade (14/8/2019).

Menurut Ade, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah melakukan perbuatan ilegal dalam pertambangan. Pertambangan yang dimaksud adalah di luar dokumen yang dimiliki oleh para tersangka. Bahkan saat diselidiki dokumen dan lokasinya berbeda dari perizinan.

"Modusnya melakukan perbuatan ilegal dalam pertambangan, di luar koordinat dokumen. Dokumennya ada namun barang yang mereka bawa tidak sesuai dokumen yang dimilikinya. Berbeda dengan perizinannya," terang Kabid Humas.

Selain tiga tersangka polisi juga menahan beberapa barang bukti, yakni dari tangan tersangka berinisial FFT di Tenggarong Seberang, diamankan satu unit tugboat, tongkang dan batu bara sebanyak 5.000 metrik ton. Sedangkan dari tangan tersangka SR dan M di Anggana, barang bukti yang diamankan berupa satu tongkang, tugboat dan batu bara sebanyak 7.000 metrik ton.

Dari perbuatan para tersangka ini kepolisian menjeratnya dengan UU Minerba, dengan ancaman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun kurungan penjara serta denda  Rp 10 Miliar.

Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Kaltim AKBP Christiantori menjelaskan, proses hukum bagi ketiganya kini telah diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan atau P21.

"Proses dua berkas sejak bulan April. Saat ini berkas sudah di Jaksa tinggal menunggu tahap I. Masih menunggu jawaban dari JPU," ujarnya.

Lanjut Christiantori, jika pengungkapan kedua kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar. Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan pertambangan yang dirasa mencurigakan.

"Dari adanya laporan masyarakat, kita merespon dengan memerintahkan dan mengirimkan anggota untuk menyelidiknya. Dan itu terbukti," terangnya.(k/bom/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: