Sepasang Suami Istri di Sangatta Jadi Pengedar Sabu
Sangatta, nomorsatukaltim.com - Bagaikan pepatah susah senang bersama, sepasang suami istri di Kota Sangatta Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Minggu (2/8/2020) lalu keduanya diamankan jajaran Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba).
Hh (28) dan Ea (21), terpaksa meringkuk di sel tahanan pasca satu hari merayakan Iduladha 1441 Hijriah.
Keduanya tertangkap tangan menyimpan lima poket sabu di dalam kamarnya yang mereka selipkan di lantai kamar. Alhasil, keduanya pun terpaksa berurusan dengan pihak keamanan negara.
Warga Desa Sangatta Utara ini terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 2.08 gram yang sudah disimpan dalam kemasan kecil siap edar.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskoba Iptu Chandra Buana. Dalam kesempatan itu ia mengatakan sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa daerah tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
"Usai mendapatkan laporan kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengerucut pada pasangan suami istri tersebut," katanya.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka. Ditemukan beberapa barang bukti (BB) yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Lalu istrinya, yakni tersangka Ea mengetahui dan turut serta bersekongkol membantu tersangka Hh menjual barang haram tersebut dan ikut diamankan.
Di dalam kamar tersangka ditemukan lima poket sabu seberat 2,08 gram yang diakui milik tersangka Hh. Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital yang digunakan untuk tersangka menimbang barang haram miliknya.
Atas perbuatannya kini keduanya harus merasakan tembok pemisah, dan pasal yang disangkakan yakni dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (fs/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: