Rapid Test Masih Digunakan untuk Skrining

Rapid Test Masih Digunakan untuk Skrining

Penggunaan masker di tempat keramaian harus sudah jadi kebiasaan. Paparan virus corona datang tanpa pemberitahuan. Bahkan sebagian tidak sadar kalau sudah terjangkit. Seperti fenomena OTG yang belakangan mencuat di Kaltim. (Dian Adi Probo Paranowo / nomorsatukaltim)

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Penggunaan Rapid Test tidak digunakan untuk diagnostik kasus COVID-19. Proses ini hanya untuk skrining pada populasi spesifik dan situasi khusus. Seperti pelaku perjalanan antar kota, pulau bahkan antar negara.

Bisa juga untuk melacak kontak dalam lingkup tertentu. Seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok-kelompok rentan. Organisasi kesehatan dunia WHO pun merekomendasikan rapid test hanya untuk penelitian epidemiologi.
"Aturan ini sudah diatur dalam pedoman baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang baru saja direvisi. Atau versi ke lima," kata juru bicara tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kaltim, Andi M Ishak, Selasa (28/7).

Pernyataan ini menyusul kebijajan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menerbitkan aturan baru Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona (COVID-19).

Peraturan itu diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Minggu (13/7). Terdapat sejumlah poin penting terkait pencegahan dan penanganan Corona. Salah satunya, terkait rapid test yang tidak direkomendasikan lagi untuk mendiagnosa orang yang terinfeksi Corona.

Di aturan baru ini, kondisi dengan keterbatasan kapasitas pemeriksaan RT-PCR, Rapid Test Covid hanya dapat digunakan untuk skrining—pemeriksaan kesehatan- pada populasi spesifik dan situasi khusus, seperti pada pelaku perjalanan (termasuk kedatangan Pekerja Migran Indonesia, terutama di wilayah Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN), serta untuk penguatan pelacakan kontak seperti di lapas, panti jompo, panti rehabilitasi, asrama, pondok pesantren, dan pada kelompok- kelompok rentan.

Walaupun rapid test tidak bisa jadi patokan. Hanya untuk tracing awal. Khusus untuk spesifikasi yang telah ditentukan tadi. Setelah hasilnya keluar reaktif, baru lanjut uji swab RT-PCR.

Kemarin, Andi pun membeberkan perkembangan COVID-19, Selasa (28/7) kemarin. Penambahan kasus positif bertambah sebanyak 66 kasus. Tiga daerah tercatat bertambah dengan angka yang sama. 16 kasus. Yaitu di Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Paser dan Balikpapan.
Sisanya di Kutai Timur dengan enam kasus. Kutai Barat satu kasus dan Samarinda dengan 11 kasus. Kalau pasien sembuh juga terjadi penambahan. Sebanyak 34 kasus. Pasien sembuh terbanyak terjadi di Balikpapan. Dengan 18 pasien. Baru Samarinda 10 kasus. Paser lima kasus. Terakhir Kutim satu kasus.
"Semua pasien dinyatakan sembuh karena hasil pemeriksaan tidak lagi ditemukan gejala yang menggambarkan ciri-ciri COVID-19. Serta pasien telah melakukan isolasi," pungkasnya. (mic/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: