Verfak Balon Independen Kukar, Pengamat: Buka Data ke Publik

Verfak Balon Independen Kukar, Pengamat: Buka Data ke Publik

Kukar, nomorsatukaltim.com - Tahapan penyerahan perbaikan syarat dukungan usai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) akan melakukan verifikasi administrasi (vermin) 27 Juli-4 Agustus 2020. Dan tahapan krusial yakni verifikasi faktual (verfak) perbaikan syarat dukungan, pada 8-16 Agustus 2020 mendatang.

Krusial, lantaran sebagai penentu bakal pasangan calon (Bapaslon) lolos. Untuk bisa mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati jalur independen.

Pengamat Politik Zulkifli menyampaikan pekerjaan berat kini dipikul oleh KPU dalam hal ini PPS, dan Bawaslu. Memastikan berkas dukungan yang diserahkan masing-masing bapaslon.

"Sekarang sebagai badan penyelenggara berani atau tidak untuk membuka bukti dukungan masyarakat ke paslon independen ke ranah publik," ujar Zulkifli pada Disway Kaltim, Selasa (28/7).

Dekan Fisipol Unikarta ini menekankan kemampuan bapaslon mengumpulkan seluruh pendukung yang akan diverifikasi. Dan menyakinkan mereka benar-benar akan mendukung.

Ketika dalam verfak perbaikan harus mendatangkan massa dalam jumlah banyak, tentunya hal ini memerlukan modal yang sangat besar. Apalagi sekarang dalam kondisi COVID-19. Pertemuan dalam jumlah besar masih sangat rentan terjadi penularan COVID-19.

Zulkifli menyebut terlaksana atau tidaknya, kembali ke kekuatan finansial dari masing-masing bapaslon. Apabila mumpuni, bapaslon dengan mudah akan mendatangkan massa pendukung tersebut. Dan butuh finansial yang lumayan besar. "Ya kalau pendukung yang loyal mungkin akan sukarela datang untuk di verfak," lanjut Zulkifli.

Sementara itu, Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah menjelaskan, aturan verfak tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016. Disertai PKPU Nomor 18 Tahun 2019 terkait pencalonan, yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah. "Jadi bukan aturan baru," ujar Nofand saat dikonfirmasi.

Karena itu, KPU memberikan tanggung jawab sepenuhnya pada masing-masing tim bapaslon. Untuk mengatur dan memfasilitasi hal tersebut. Serta mensosialisasikan ke para pendukung. Bagaimana pelaksanaannya di tengah pandemi. Bapaslon wajib menyesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19.

Sehingga Nofand menjelaskan, KPU Kukar sifatnya hanya menunggu kepastian dari tim masing-masing bapaslon. Kapan dan di mana tempat yang ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan tahapan verfak. "Kalau kita (KPU) siap menggunakan APD lengkap, terkait pendukung dan LO urusan mereka, dan itu sudah kita imbau," tambah Nofand.

Terkait adanya usulan bapaslon untuk dapat dilakukan secara daring (online). Nofand secara tegas menyebut bisa dilakukan namun dalam kondisi tertentu. Salah satunya pendukung yang diverfak dalam keadaan sakit. Tetapi harus disertai surat keterangan dari dokter. "Surat keterangan itu pun harus kami liat keabsahannya, ada diatur semua itu, dalam kondisi tertentu lah ya," pungkas Nofand.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Kukar Yulia mengatakan pihaknya akan memastikan adanya koordinasi. Antara pengawas kelurahan dan desa dengan PPS. Dalam proses pengumpulan massa pendukung masing-masing bapaslon.

Dengan metode verfak perbaikan menghadirkan pendukung pada satu titik. Para pengawas desa/kelurahan dapat melakukan pengawasan maksimal. Beda dengan metode sensus yang dilakukan sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: