Mencuri Lagi, 3 Residivis Kembali Ditangkap Polres Kukar

Mencuri Lagi, 3 Residivis Kembali Ditangkap Polres Kukar

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho bersama barang bukti sepeda motor (Rafi'i/Nomor Satu Kaltim)

Kukar, Nomorsatukaltim.com - Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar), berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sebanyak empat pelaku yang berhasil diamankan. Diantaranya tiga pelaku merupakan residivis.

Keempat pelaku adalah HK (28), TJ (22), RS (55) dan MI (22). Dari hasil pengungkapan, sebanyak 10 TKP yang berhasil diungkap kepolisian. Dengan sembilan barang bukti kendaraan sepeda motor. "Tiga motor diperjalanan dari Kubar dan Mahulu menuju Kukar, satu (motor) masih dicari," ujar Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho, Selasa (28/8/2020).

Andrias menjelaskan, modus yang digunakan oleh para pelaku, yakni dengan menggunakan kunci T dan merusak kontak motor yang ditarget. Selain itu, beberapa pelaku memasuki rumah korban. Dan mengambil kunci dan membawa kabur motor.

Dari hasil kejahatan pelaku, motor dijual dengan harga Rp 2,4 juta per unitnya. Dan dijual ke Samarinda.

Andrias menjelaskan, proses pengungkapan ini berkat bantuan masyarakat. Yang turut peran aktif dalam membantu pihak kepolisian. Terlebih kasus pencurian kendaraan bermotor masih marak, dan menjadi kegelisahan di masyarakat.

Untuk sementara, barang bukti akan diserahkan terlebih dahulu ke korban dengan sistem pinjam pakai. Sebelum nantinya akan diserahkan kepada pihak kejaksaan sebagai barang bukti.

Sementara itu, RS (55) sudah kedua kalinya merasakan dinginnya lantai tahanan. Dirinya tidak hanya melakukan aksinya di Tenggarong saja, namun juga beraksi di Samarinda. "Ada juga di Samarinda mengambil," ujarnya.

Hasil penjualan dari pencurian, digunakan RS untuk berjudi dan berfoya-fota bersama teman-temannya.

Kini pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 480 KUHP terkait pencurian dan pemberatan. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mrf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: