Jejak Langkah PT AKU

Jejak Langkah PT AKU

Diketahui, Direktur PT AKU sebelumnya yaitu, Direktur Operasional periode 2016-2020, Yanuar. Bersama dengan Direktur Umum dan SDM, Nuriyanto, kini yang statusnya harusnya masih menjabat hingga tahun ini. Kedua direksi inilah yang berkomunikasi dengan tim evaluasi dan investigasi pemprov Kaltim.

Namun lagi-lagi, media ini mecoba menghubungi keduanya. Berdasarkan nomor kontak yang tercantum dalam Buku Profile BUMD Kaltim, namun tidak mendapat jawaban. Sama seperti, ketika media ini menkonfirmasi untuk edisi berita sebelumnya, “Laporan Tak Wajar, PT AKU Dikejar” Disway Kaltim edisi 29 Januari 2019.

DIAKUISISI TOBA BARA

Dari data yang dihimpun media ini, PT AKU memiliki anak perusahaan bersama PT Perkebunan Kaltim Utama (PKU) I. Perusahaan ini bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8.633 hektare.

Itu tercatat dalam buku profile BUMD Kaltim. Dalam buku itu juga, tertulis bahwa PT AKU bermitra dengan PT. Toba Bara Group. PT AKU tercatat memiliki 5 persen atau 625 lembar saham di perusahaan tersebut senilai Rp 625 juta. Sementara kepemilikan Toba Bara, perusahaan yang dikenal milik Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan itu, tak tertulis dalam buku BUMD tersebut.

Kepala Biro Ekonomi, Nazrin dikonfirmasi soal ini mengaku tak mengetahui persis. “Coba nanti saya cek yang menangani itu. Karena saya baru juga,” katanya, yang menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi sejak 20 Juli 2016 ini.

Dari informasi yang diterima media ini, dari salah satu internal perusda Kaltim, menyatakan, PT AKU telah diakuisi atau dijual kepada Toba Bara Group. Dengan akusisi tersebut, artinya ada sejumlah uang yang diterima PT. AKU dalam proses akuisisi itu.

Disinggung soal ini, Nazrin kembali menjawab belum mengetahui informasi itu. “Saya masih belum jelas (informasi) itu. Sejauh mana kerjasamanya, ya kita lihat nanti. Saya enggak tahu. Karena tugas saya adalah menginventarisir aset saja,” tegasnya.

Soal akuisisi tersebut, ternyata tertulis jelas di laman resmi Toba Bara Group. Dalam diskripsinya dijelaskan bahwa, pada tahun 2013 Perseroan menambah lini usaha di bidang pengolahan minyak kelapa sawit dengan mengakuisisi PT Perkebunan Kaltim Utama 1 (PKU) dalam rangka penyelesaian tumpang tindih lahan. Bahkan, tercatat dari status kepemilikan dilaman itu, Toba Bara memiliki 90 persen di PT PKU.

“PKU berlokasi di Desa Loa Janan, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartagegara, Provinsi Kalimantan Timur. Guna memaksimalkan perkebunan kelapa sawit tersebut, Perseroan membangun pabrik kelapa sawit dengan kapasitas 30 ton per jam untuk memproses hasil perkebunan. Pabrik kelapa sawit telah beroperasi sejak pertengahan tahun 2016,” tulis keterangan tersebut.

Dari keterangan tersebut, artinya Toba Bara Group mengakuisisi PT PKU, anak perusahaan PT. AKU setahun sebelum direksi PT AKU tak menyampaikan laporan pertanggungjawabannya yang telah diaudit.

Sejak saat itu, dimulai dari 2014 hingga kini menurut laporan dari buku BUMD Kaltim dan BPK, tidak menyampaikan laporan keuangannya hingga saat ini. Media ini mencoba mencari tahu kejelasan kerjasama akuisisi tersebut. Melalui Corporate Secretary Toba Bara Group, Badar Alam, yang dihubungi Kamis (12/3).

Ia membenarkan jika PT PKU adalah salahsatu dari anak perusahaan Toba Bara Group. Namun, ia menegaskan tidak ada kerjasama khusus dengan PT AKU maupun anak perusahaannya, PT. PKU. “Kita enggak ada kerjasama sih. Kita hanya shareholder (pemegang saham) saja di PKU,” katanya, Maret lalu.

Namun ia tak dapat menjelaskan secara rinci proses kerjasama akuisisi tersebut. “Saya harus cek datanya dulu sih,”

Media ini mencoba menggali informasi, terkait berapa besaran yang harus dikeluarkan Toba saat mengakuisisi PT PKU. Namun, ia meminta media ini untuk memberikan pertanyaan lewat mail resmi perusahaan. “Mendingan mas kirim pertanyaan lewat email saja semuanya, ya”. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban pasti dari Toba Group.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: