Jejak Langkah PT AKU

Jejak Langkah PT AKU

Nazrin menuturkan, inventarisasi yang ditarget selesai akhir Maret, harus tertunda. Karena masa pandemi COVID-19. Itu menghambat proses inventarisasi. Pihaknya berkomitmen, untuk menyelesaikan itu. "Kita enggak bisa bergerak. Tapi proses inventarisasi terus berjalan, pasti (diselesaikan)," ucapnya.

Dari sekian aset yang ditelusuri, beberapa di antaranya sudah terdeteksi. Oleh pemprov. Melalui tim bentukan gubernur, atas rekomendasi BPK itu. Aset yang terdeteksi itu, salah satunya berada di daerah Bogor, Jawa Barat.

Namun lagi-lagi, pihaknya, lanjut Nazrin, belum bisa melakukan pengecekan secara langsung terhadap aset itu di Bogor. Karena masa pandemi virus corona.

Nazrin juga tak menjelaskan secara rinci aset yang dimaksud dalam bentuk apa. Pun begitu dengan aset lainnya yang sudah terdeteksi tim. Tak diungkapkan secara detail. Karena dokumennya belum lengkap.

"Ada yang (sudah) ditemukan, ada yang belum. Aset-asetnya ada yang sudah jelas di mana, ada yang belum. Yang di Bogor kita cari dulu. Kemudian kalau sudah ada asetnya, surat-suratnya harus kita buktikan. Oleh sebab itu, kita belum berani mempublikasikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Nazrin tak dapat menjamin bagaimana nasib PT AKU tersebut. Tergantung dari hasil laporan tim investigasi hasilnya. Apakah penyelamatan atau dibubarkan. Termasuk, menempuh jalur hukum.

Pada prinsipnya, kata dia, pihaknya ingin menyelematkan aset daerah yang sudah masuk ke PT AKU untuk diselamatkan. Meminimalkan potensi kerugian negara dalam BUMD tersebut. “Kita ingin menarik dana (Rp 32 miliar, Red.) itu. Tapi kalau tidak, kita perbaiki sistem dan SDM nya serta rencana bisnisnya,” jelasnya.

Yang pasti, kata dia, hasil tim investigasi akan menyampaikan kepada gubernur dan wakil gubernur untuk menjadi dasar pertimbangan membuat kebijakan terhadap PT AKU. Pemerintah, kata dia, dalam mengevaluasi ini hanya ingin supaya BUMD termasuk PT AKU, dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan daerah.

“Statusnya bagaimana nanti itu tergantung kebijakan dari pimpinan. Kalau kami mendata saja,” jelasnya.

Jika tidak ditemukan asetnya, apakah akan menyerahkan ke ranah hukum? Nazrin menjawab diplomatis. Lagi-lagi ia menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan. Namun dari informasi yang ia terima, Kejaksaan Tinggi (Kejati) telah memproses dugaan penyimpangan kerugian negara tersebut. “Jadi kita tunggu hasilnya nanti, karena mereka (direksi) sempat dipanggil oleh Kejaksaan. Hasil itu kita tunggu,” ucapnya.

Aroma dugaan penyimpangan tercium, kala Direktur PT AKU periode 2016-2020 Etnawaty mengundurkan diri. Dari informasi yang diterima, mantan Kepala Dinas Perkebunan itu mundur pada tahun pertamanya menjabat. Belum bekerja sama sekali.

Alasan mundurnya, karena tidak mau dibebankan dengan pertanggungjawaban keuangan PT AKU. Yang terjadi pada direksi sebelumnya. Dimana sejak 2014 macet menyampaikan laporan keuangannya. Media ini belum mendapatkan konfirmasi Etnawati. Namun dari penuturan koleganya, diketahui alasan ia mundur.

 “Buat apa saya pertanggungjawabkan, saya enggak tahu persis uangnya dimana. Lebih baik saya mengundurkan diri,” kata sumber itu, menirukan ucapan mantan Direktur PT AKU, Etnawaty. Pengunduran diri Etnawaty itu, juga diikuti oleh Direktur Keuangan PT AKU, Risma Anggia.

Berita Terkait:

Laporan Tak Wajar, PT AKU Dikejar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: