Aturan Baru di Balikpapan, OTG Pulang Lebih Cepat

Aturan Baru di Balikpapan, OTG Pulang Lebih Cepat

Ilustrasi OTG saat melakukan karantina mandiri. (Andi Muhammad Hafizh/Nomor Satu Kaltim)

--

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Tim Gugus Tugas Balikpapan mulai memulangkan pasien berstatus orang tanpa gejala (OTG).

Mereka yang dipulangkan merupakan pasien terkonfirmasi positif. Yang sudah di-swab ulang dengan PCR satu kali dan hasilnya negatif.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty menyebut, mereka mulai menyesuaikan aturan baru Permenkes Nomor 413/2020 tentang penanganan pasien COVID-19. Terutama mereka yang saat ini dirawat di RSKD. "Ada beberapa perubahan manajemen klinis," ujarnya, Jumat (24/7).

Sejak kemarin, dia sudah mendata 20 pasien yang dipulangkan. Terkait implementasi regulasi baru itu, maka pasien yang termasuk kategori suspek atau OTG, dipersiapkan untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing. "Jadi kami mohon keluarga bersiap dan RT dan tim kampung COVID-19 tolong dipahami," urainya.

Dia menjelaskan, regulasi kemenkes terbaru hanya melakukan satu kali rujukan ke poliklinik COVID-19. Selanjutnya pasien positif akan bertemu tim dokter di rumah sakit rujukan, untuk mendapatkan penanganan. Ini berlaku bagi pasien yang sudah dirawat 10 hari plus tiga hari. Dengan kondisi gejala ringan. "Diberi obat dan diedukasi," katanya.

Setelah itu, lanjutnya, Tim Gugus Tugas akan menilai kondisi dan situasi rumah pasien. Apakah layak untuk isolasi mandiri. "Kalau layak kami langsung membawa ke rumahnya. Jika di rumah itu memerlukan APD maka kami akan menyiapkan," ungkapnya.

Namun jika kondisi di rumah tidak layak, misalnya ada lansia, ibu hamil, anak-anak atau balita. Maka dia mempertimbangkan mengirim pasien ke tempat isolasi yang disiapkan pemkot. “Ada yang pulang ke rumah, ada yang ke wisma pemkot dan ada yang ke mess perusahaan," ujarnya.

Jadi yang sudah dinyatakan negatif satu kali itu, lanjutnya, harus menjalani masa karantina 14 hari di rumah masing-masing. Dengan pengawasan dari tim medis di puskesmas terdekat. "Tapi ada yang mulai menanyakan, minta ada tenaga medis yang stand by 24 jam. Kami tidak bisa juga," ungkapnya.

Juliarty menekankan, peraturan baru ini juga diterapkan bagi karyawan perusahaan. Perusahaan diwajibkan menyiapkan tempat karantina atau tempat isolasi mandiri bagi karyawan. "Perusahaan harus siap menerima mereka. Jangan lepas tanggung jawab," tegasnya.

Dia berpesan pentingnya mengedukasi masyarakat. Bahwa perubahan ini memang arahan dari Kemenkes. Masyarakat diminta siap menerima pasien yang dipulangkan dan menjalani karantina 14 hari di rumah. "Sekarang jadi cepat perawatan di rumah sakit. Tapi orang riskan. Karena potensi menular. Jadi tolong dibantu diinformasikan. Warga harus bersiap bisa menyiapkan ruang isolasi mandiri. Paling tidak di kamar," imbuhnya. (ryn/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: