Dua Kasus Korupsi Masih dalam Proses Penyidikan

Dua Kasus Korupsi Masih dalam Proses Penyidikan

Kepala Kejari Kutai Barat Wahyu Triantono SH. (Istimewa)

Sendawar, nomorsatukaltim.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat Wahyu Triantono SH mengakui akan menuntaskan dua pekerjaan rumah (PR). Yakni dua kasus dugaan tipikor yang kini masih dalam proses penyidikan ditangani Kejari Kubar.

Kedua kasus tersebut, yakni proyek pengaspalan jalan poros Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang ke Jalan Poros Trans Kalimantan. Proyek sepanjang sembilan kilometer itu bernilai Rp 25 miliar. Bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) regular tahun 2017.

“Juga dugaan korupsi KPU Mahakam Ulu (Mahulu) sebesar Rp 30,797 miliar, itu akan segera dituntaskan,” tegasnya kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Diketahui dua kasus itu sudah menjadi pekerjaan rumah selama 1,2 tahun. Selama itu pula masyarakat menanti keputusannya. Kajari mengatakan, dalam waktu dekat dua kasus itu akan ada keputusan yang jelas.

“Untuk kasus dugaan tipikor proyek pembangunan jalan Tanjung Isuy, Jempang, masih menunggu ahli yang menghitung kerugian negara. Karena memang antre (bergantian). Jadi kami menunggu perghitungan ahli yang menghitung di Kejati Kaltim dan juga Kaltara,” ucapnya.

Menurut Wahyu, untuk kasus dugaan tipikor KPU Mahulu, penyidikannya terkendala karena masih menunggu penghitungan kerugian negara oleh ahli di Inspektorat KPU RI. “Namun hingga saat ini belum kunjung ada. Kami sudah menyampaikan surat ke Jakarta,” tuturnya.

“Sebenarnya kami akan ke Jakarta mengambil kembali dokumen tersebut. Namun karena COVID-19 kami belum berani. Untuk mengambil berkas tersebut, selanjutnya akan dilimpahkan ke BPK/BPKP agar menghitungnya,” pungkas Wahyu Triantono. (imy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: