Kasus Jamu Ilegal di Samarinda, Diduga Ada Oknum Farmasi Terlibat

Kasus Jamu Ilegal di Samarinda, Diduga Ada Oknum Farmasi Terlibat

Wadir Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko (kanan) dan Kabid Penindakan Balai Besar POM Samarinda Siti Halimatul Sa'diah menunjukkan obat keras. (Andrie/Nomor Satu Kaltim)

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Kasus penjual jamu dan obat keras ilegal berinisial AG (48) terus didalami polisi. Dari pendalaman sementara, diduga ada oknum farmasi yang menjual obat keras tersebut kepada pelaku. Sehingga pelaku bebas berjualan selama 15 tahun tanpa ketahuan.

"Kami akan bekerja sama dengan Balai POM untuk pengembangan. Apakah ada oknum atau tidak, karena ini berkaitan dengan distributor di Kalimantan Selatan," ujar Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko.

Ia masih melihat detail kasus tersebut apakah ditemukan unsur pidana atau pelanggaran administratif saja.

Kepala Bidang Penindakan Balai Besar POM Samarinda, Siti Halimatul Sa'diah menjelaskan, kasus ini terdapat dua kategori obat. Yang pertama obat berlogo G artinya generik dan K artinya keras. Untuk obat keras harusnya tidak diperjualbelikan bebas. Lantaran butuh resep dokter.

"Ini artinya obat keras yang hanya dijual di sarana tertentu seperti apotek atau pedagang besar farmasi. Jadi ini memang tidak boleh dijual di gudang dan toko obat saja nggak boleh. Ini harus di apotek atau instalasi farmasi di rumah sakit," ujarnya.

Untuk jamu penambah stamina tersebut, Siti mengatakan, itu sejatinya campuran obat-obatan tradisional, yang mengandung bahan kimia obat. Jenis obat atau kandungan yang digunakan tersebut bahkan masuk dalam public warning dari BPOM lantaran berbahaya.

"Ia klaim sebagai jamu tapi isinya bahan kimia obat atau bahan kimia yang sebenarnya digunakan untuk obat bukan untuk jamu," jelasnya.

Apakah ada oknum farmasi yang menjual bebas obat keras kepada pelaku, Siti juga mengatakan demikian. Hanya dia menyerahkan hal ini kepada kepolisian untuk mengungkap.

"Kemungkinan besar ada oknum kefarmasian yang menjual ke pelaku," ucapnya.

Diketahui pelaku merupakan pedagang kelontongan yang menjual obat dan jamu penambah stamina. Ia memiliki banyak pelanggan tetap di ibu kota Kaltim. Setiap kecamatan ada toko cabang untuk menjual jamu tersebut.

Ia diamankan di rumahnya di RT 29 Kelurahan Simpang Tiga Loa Janan, Samarinda, Senin (13/7). Barang buktinya 18 obat daftar G (obat keras) dan puluhan jamu penambah stamina yang tidak terdaftar. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: