Penjual Jamu Ilegal dan Obat Keras Tanpa Resep Ditangkap Polda Kaltim

Penjual Jamu Ilegal dan Obat Keras Tanpa Resep Ditangkap Polda Kaltim

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko (kanan) saat menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penjual jamu ilegal dan obat keras, di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Senin (20/7). (Andi Muhammad Hafizh/Nomor Satu Kaltim)

--

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Seorang pedagang di Samarinda diringkus Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim. Musababnya, ia menjual jamu illegal dan obat keras tanpa resep dokter.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dan ditindaklanjuti Dit Resnarkoba Polda Kaltim.

Pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Barito Loa Janan, Samarinda, Senin (13/7). Ditemukan pula sejumlah barang bukti.

"Ada 18 obat daftar G (obat keras) dan puluhan jamu yang tidak terdaftar," ujarnya.

Selain mengedarkan obat keras dan jamu yang tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), pelaku berinisial AG (48) juga tidak memiliki izin edar.

Dalam pemeriksaan sementara, AG mengaku sudah berjualan selama 15 tahun. "Ambil barang dari Banjarmasin," ujarnya.

AG mengatakan, dalam sebulan ia bisa meraup omset hingga Rp 15 juta.

Ia sadar selama ini bisnisnya melanggar hukum. Namun lantaran hasilnya sangat menggiurkan, ia tetap nekat berjualan.

Akibat perbuatannya, ia diganjar UU Kesehatan Nomor 36/2009. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: