15 Tahun Jual Jamu Ilegal dan Obat Keras, AG Diamankan Polda Kaltim

15 Tahun Jual Jamu Ilegal dan Obat Keras, AG Diamankan Polda Kaltim

Wadir Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko saat menunjukkan barang bukti dan tersangka. (Andrie/Nomorsatukaltim)

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Seorang pedagang klontongan di Kota Samarinda diamankan oleh jajaran Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim, lantaran telah menjual berbagai merek jamu ilegal dan obat-obatan keras tanpa resep dokter.

Wakil Direktur Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko mengatakan, pengungkapan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dan tindak lanjuti oleh personil Dit Resnarkoba Polda kaltim.

Saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku dirumahnya yang berada di Jalan Barito nomor 1 RT 29 Kelurahan Simpang Tiga Lojanan, Samarinda pada Senin (13/7/2020) sekitar pukul 19.00 wita berhasil ditemukan sejumlah barang bukti.

"Dirumah pelaku kita temukan 18 obat daftar G dan puluhan jamu yang tidak terdaftar," ujarnya, Senin 20/7/2020) di Mako Polda Kaltim.

Lanjut Rino, selain mengedarkan obat daftar G (obat keras) dan jamu yang tidak terdaftar di Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pelaku berinisial AG (48) juga tidak memiliki izin edar.

"AG juga tidak memiliki izin edar terkait obat daftar G ini," tambahnya.

Diketahui dalam pemeriksaan sementara jika AG sudah cukup lama melakukan perdagangan obat daftar G dan jamu di wilayah Kota Samarinda. Bahkan pelanggannya di Kota Samarinda terbilang cukup banyak dan hampir tersebar diseluruh kecamatan.

"Dia ini sudah cukup lama melakukan aktifitas jual beli obat dan jamu ini," jelasnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan AG jika dirinya sudah menjalani bisnis jual beli obat keras dan jamu ini selama 15 tahun lamanya.

"15 tahun. Ngambil barang dari Kalimantan Selatan (Banjarmasin," ujarnya.

Ditanya awak media berapa keuntungan yang sudah didapat olehnya, AG mengatakan jika dalam sebulan dirinya bisa meraup omset antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.

"Jutaan pak, antara Rp 10-15 juta sebulan. Kali kan aja itu pak," tambahnya.

AG pun sadar jika selama ini bisnisnya telah melanggar hukum, namun lantaran hasil yang diperoleh sangat menggiurkan sehingga ia tetap nekat menjalaninya.

Kini akibat perbuatannya AG pun diganjar UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009 pasal 196, 197, dan198 berkaitan tidak ada izin edar dan izin usaha praktek kefarmasian dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar 1 M. (Bom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: