Jelang Putusan, Benarkah Kasus Meninggalnya Balita Yusuf Banyak Kejanggalan?

Jelang Putusan, Benarkah Kasus Meninggalnya Balita Yusuf Banyak Kejanggalan?

Disampaikan Rahman, waktu proses persidangan telah diatur oleh undang-undang. Dalam hal ini, setiap majelis hakim diberikan tenggat waktu 5 bulan, untuk menyelesaikan suatu perkara.

Sementara dalam kasus ini baru berjalan tiga bulan. Ia pun membantah bahwa majelis hakim di PN Samarinda terkesan lamban lantaran belum masuk tenggat waktunya.

Terkait musyawarah majelis hakim tidak boleh diintervensi. Dan hakim diberikan hak waktu untuk memutuskan sesuatu perkara.

"Kalau dibilang lamban, ya tidak. Jadi begini, majelis hakim dapat memutuskan sampai pada masa penahanan habis. Majelis hakim harus melakukan pemeriksaan keterangan, seusai dengan tahapan perkara. Dan sebelum masa penahanan habis dalam hal ini harus sudah diputuskan. Masa penahanan itu selama 5 bulan, sejak berkas diterima Pengadilan Negeri,"

"Jadi memang harus hati-hati tidak boleh pembelaan langsung diputuskan oleh majelis hakim. Termasuk dalam hal ini musyawarah majelis hakim ada pertimbangan yang harus diambil dan diputuskan. Ada haknya hakim disitu, untuk bermusyawarah dahulu," pungkasnya.

Polisi Tak Ambil Pusing

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu Ipda M Ridwan yang menangani kasus Yusuf, turut menyampaikan tanggapannya terkait pernyataan yang dilontarkan Naumi.

Kepada Disway Kaltim, Ridwan mengatakan pihaknya telah menangani kasus tersebut sesuai prosedur. Dan telah menetapkan tersangka dan pemberkasannya. Saat ini pun kasusnya masih berproses di persidangan.

"Yang dia katakan itu semua adalah opini-opini pribadi dia yang tidak mendasar. Kami sudah menangani sesuai prosedur. Jadi apalagi ?," ungkapnya.

"Kasih tau ke Naumi, polisi tidak punya urusan dengan TRC PPA. Penyidikan tidak ada urusannya dengan dia. Dia bukan ahlinya," sambungnya.

Terkait pernyataan Naumi yang menyebut polisi tak memproses sejumlah temuan dalam proses penyidikan. Juga terkesan lamban dalam mengungkap kasus, Ridwan mengaku tak ingin ambil pusing. Menurutnya yang disampaikan Naumi hanyalah opini yang tak mendasar.

"Kalau seperti itu bahasanya, tolong harus ada dasarnya. Jangan opini-opini yang dimunculkan. Boleh berstatment tetapi harus ada dasarnya. Kalau ada pembuktian ya disampaikan buktinya apa kesaksiannya apa," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ridwan turut menjawab terkait temuan noda pada pakaian yang ditemukan jajarannya adalah murni karat dari seng.

"Makanya dasarnya dia bisa mengatakan itu darah, darahnya siapa? Bisa mengatakan itu darah, dari mana dasarnya. Soal kain bernoda itukan saya yang temukan di atas seng turun kebawah. Dan itu karatan bekas seng," tegasnya.

"Tanya ke Naumi, waktu itu dia lihat tidak darah itu. Jangan karena laporan anggotanya saja, jadi berstatment tidak mendasar. Kalau mau lebih jelas, tanya lebih lanjut ke Polresta Samarinda. Kami bisa jawab setiap poin yang dianggap mereka janggal," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: