Jelang Putusan, Benarkah Kasus Meninggalnya Balita Yusuf Banyak Kejanggalan?

Jelang Putusan, Benarkah Kasus Meninggalnya Balita Yusuf Banyak Kejanggalan?

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Kasus kematian balita Ahmad Yusuf Gazali (4), kembali hangat diperbincangkan.

Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Naumi Supriadi menyebut kasus tak hanya murni kelalaian.

Di beberapa kesempatan bahkan Naumi menuding sejumlah pihak yang terkesan lamban. Dan terkesan menutup-nutupi fakta di dalam pengungkapan penyebab kematian anak berusia empat tahun tersebut.

Disway Kaltim berkesempatan mewawancarai secara langsung wanita berusia 48 tahun tersebut. Terkait tudingan yang ia tujukan kepada jajaran kepolisian maupun Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Ditemui di lobi Hotel Bumi Senyiur Jalan Pangeran Diponegoro, Samarinda Kota Minggu (19/7/2020) malam. Naumi yang mengenakan pakaian serba hitam didampingi sejumlah rekanannya yang tergabung di TRC PPA.

Di awal perbincangan Naumi mengungkapkan kekecewaannya atas tertundanya persidangan dengan agenda putusan yang berlangsung di PN Samarinda, Kamis (16/7/2020) lalu.

Saat itu, sidang terpaksa ditunda oleh majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono didampingi Budi Santoso dan Hasrawati Yunus. Lantaran ketiganya belum bermusyawarah. Terkait putusan yang akan dijatuhkan kepada kedua terdakwa, Marlina dan Tri Suprana Yanti.

Atas alasan itu, sidang putusan ditunda. Dan akan berlangsung Senin (20/7/2020) hari ini. Hal yang menjadi kekecewaannya adalah, karena persidangan kerap kali mengalami penundaan. Terhitung sudah lima kali tertunda. Di antaranya dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, tuntutan hingga putusan.

Penundaan pun disebut Naumi tanpa kejelasan. Pihak keluarga maupun hadirin yang hendak menyaksikan sidang, harus dibuat menunggu hingga seharian. Tanpa ada pemberitahuan sebelumnya bahwa sidang akan berujung ditunda.

"Kan beliau-beliau itu sendiri yang menentukan jadwal sidang. Kalau memang ditunda harusnya bicara dari awal. Apalagi alasannya belum rembukan,"

"Apakah baru tahu itu saat sore. Ini kita datang dari pagi loh. Baru dikasih tahunya pukul 16.00 Wita. Kalau memang belum rembukan beri tahu dari pagi. Bahwa sidang tunda. Itu lebih masuk akal," ungkapnya.

Naumi lantas menyebut PN Samarinda tak serius menangani kasus hukum yang melibatkan seorang anak. Hal itu karena majelis hakim terkesan mengikuti suasana hati, apabila hendak melangsungkan persidangan.

"Kenapa saya bilang tidak terlalu serius, itu ditambah lagi dari sidang-sidang sebelumnya. Ya kalau orang bilang, seenak-enak jidatnya gitu loh. Ngikutin moodnya. Kalau mau sidang, ya sidang. Kalau begini caranya, kami juga bisa melaporkan ke Badan Pengawas Pengadilan di Pusat," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: