Pemkab PPU Ajukan 1.705 Formasi PPPK Paruh Waktu ke BKN
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Ainie-Awal/Nomorsatukaltim-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengajukan ribuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
"Pemerintah daerah sudah mengusulkan 1.705 THL masuk menjadi status PPPK paruh waktu," kata Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Ainie, Kamis 11 September 2025. Usulan tersebut telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pertengahan Agustus lalu.
Dirinya menyebut, saat ini tengah berproses di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia.
"Jadi nanti setelah ditetapkan, selanjutnya BKN memberikan NIP (Nomor Induk Pegawai) PPPK paruh waktu," terangnya.
BACA JUGA: Tiga Kriteria PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu
BACA JUGA: Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Honorer Geruduk Kantor DPRD PPU
Adapun jadwal pengangkatan beralih status dari THL ke PPPK paruh waktu belum diketahui pasti. Namun, pada akhir September mendatang ditargetkan penetapannya telah selesai.
"Kalau jadwal dari BKN itu 1 Oktober sudah selesai. Potensi molor atau perubahan itu kewenangan dari KemenPAN-RB," pungkas Ainie.
Diketahui, status PPPK paruh waktu sebelumnya sempat mengalami penolakan dari THL atau honorer. Dimana mereka menginginkan diangkat langsung menjadi PPPK penuh waktu.
Skema yang ditawarkan Pemkab PPU berdasarkan regulasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dapat diangkat namun dengan sistem PPPK paruh waktu, kemudian nantinya menyusul menjadi status PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: Gaji Guru Swasta di PPU Rp1,4 Juta Per Bulan, Pemkab Anggarkan Rp20 Miliar
BACA JUGA: Pemkab PPU Cari Sumber Pendanaan Alternatif, Antisipasi Pengurangan Dana Transfer dari Pusat
Sementara itu, penggajian PPPK paruh waktu melalui belanja pegawai dari APBD Kabupaten PPU. Dimana dibatasi dan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengamanatkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja APBD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
