Bankaltimtara

PPPK Tahap 2 di Paser akan Dilantik Paling Lambat Agustus 2025

PPPK Tahap 2 di Paser akan Dilantik Paling Lambat Agustus 2025

Kepala BKPSDM Paser, Suwito-Sahrul/Nomorsatukaltim-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 di Kabupaten Paser akan dilantik paling lambat Agustus 2025 mendatang.

‎Seleksi PPPK tahap 2 sebelumnya diikuti sebanyak 612 peserta pada awal Mei 2025. Untuk peserta yang lolos seleksi belum diketahui, karena belum diumumkan.

‎Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito mengatakan, hasil seleksi PPPK tahap 2 akan diumumkan pada Senin 16 Juni 2025.

‎"Hasil seleksi PPPK tahap kedua kemungkinan akan diumumkan tanggal 16 Juni 2025, kemudian dilanjutkan pemberkasan," kata Suwito, Minggu, 15 Juni 2025.

BACA JUGA: 612 Honorer di Paser Ikuti Seleksi PPPK Tahap 2

BACA JUGA: Pemkab Paser Siap Buka Penerimaan PPPK Kategori Umum, Berikut Ini Syarat dan Ketentuannya

‎Proses pemberkasan peserta lolos seleksi PPPK ditarget selesai dalam waktu sebulan. Tujuannya agar pengangkatan PPPK dapat selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni paling lambat Oktober 2025.

‎Proses pelantikan akan dijadwalkan jauh lebih cepat jika proses pemberkasan selesai sesuai target, sebelum batas waktu yang ditentukan.

‎"Setelah pemberkasan selesai, kami berupaya untuk Kabupaten Paser, paling lambat Agustus, PPPK sudah dilantik," tuturnya. Peserta PPPK tahap 2 akan dilantik seluruhnya secara serentak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: