Pria di Paser Diciduk Polisi saat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan
Ilustrasi penangkapan kurir sabu. --
Atas perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

