Bankaltimtara

Pria di Paser Diciduk Polisi saat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

Pria di Paser Diciduk Polisi saat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan

Ilustrasi penangkapan kurir sabu. --

Atas perbuatannya ia dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: