Bankaltimtara

Satu Orang Emak-Emak Sindikat Penggelapan Kendaraan Rental di Paser Berstatus DPO

Satu Orang Emak-Emak Sindikat Penggelapan Kendaraan Rental di Paser Berstatus DPO

Polres Paser saat konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan kendaraan rental.-sahrul/disway-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Satu orang emak-emak yang terlibat sindikat penggelapan kendaraan rental di Paser, kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dia merupakan bagian dari 7 orang tersangka kasus penggelapan kendaraan rental.
Seperti diketahui, penggelapan kendaraan rental itu dilakukan oleh pelaku yang seluruhnya merupakan ibu rumah tangga (IRT).

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan satu orang DPO itu berinsial SN (41), berperan sebagai penadah sepeda motor yang dirental.

"Ada satu orang yang masih dilakukan pencarian, berperan sebagai penerima gadai atau penadah sepeda motor," kata AKBP Novy Adi Wibowo saat konferensi pers pengungkapan kasus penggelapan kendaraan rental, Rabu (16/4/2025).

BACA JUGA:Polres Paser Kantongi Identitas Dalang di Balik Peredaran Setengah Kilogram Sabu

Korban dari penggelapan kendaraan itu adalah pemilik rental di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.

Motif dari pelaku penggelapan kendaraan tersebut nekat melakukan aksinya atas dasar untuk mencari keuntungan semata.

"Korbannya ada dua pemilik rental, pelaku melakukan penggelapan untuk mencari keuntungan," terangnya.

BACA JUGA: Ternyata Sindikat, Emak-Emak di Paser Gadaikan Mobil Rental

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Setiawan mengatakan bahwa tujuh orang itu diduga sindikat penggelapan dengan modus sewa rental yang digunakan untuk keperluan berobat. Tujuh orang itu berinisial SI (43), WN (32), YRP (34), FI (42), SY (62), JM (40) dan SM (42).

"Modusnya kendaraan rental itu digunakan untuk berobat di wilayah Jaro, Kalimantan Selatan (Kalsel), namun satu minggu lamanya belum juga dikembalikan," kata AKP Agus Setiawan, Selasa (15/4/2026).

BACA JUGA:750 Honorer di Paser Bakal Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku yang terlibat dalam kasus penggelapan tersebut akhirnya diamankan pada Kamis (10/4/2025).

Saat diamankan, berdasarkan pengakuan penyewa mobil bahwa kendaraan yang direntalnya telah digadaikan kepada warga Kecamatan Batu Sopang.
"Mobil yang disewa sudah digadaikan dengan nominal uang sebesar Rp25 juta," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: