Bankaltimtara

Pemkab Paser Sudah Lama Melarang Pengecer Jual LPG 3 Kilogram, Tapi Tetap Langka

Pemkab Paser Sudah Lama Melarang Pengecer Jual LPG 3 Kilogram, Tapi Tetap Langka

Kepala Disperindagkop-UKM Paser, Yusuf -(Disway Kaltim/ Sahrul)-

Pengecer itu berada di luar ketentuan, sehingga memang kita lebih menekankan ke agen dan pangkalan, jadi kalau menyimpang, itu kita bisa tindak, kalau Pengecer diluar ranah kita,” ujarnya.

Menurutnya, terkait penjualan barang bersubsidi sudah jelas harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, seperti dalam perizinannya.

BACA JUGA: Pangkalan Resmi Gas LPG di Balikpapan Kehabisan Stock, Pasca Aturan Baru dari ESDM

BACA JUGA: Akhirnya Pengecer Boleh Jual LPG 3 Kg Lagi, Tapi Harus Penuhi Syarat Berikut

“Proses distribusinya sudah diatur, karena dijual berdasarkan ketentuan persyaratan dan ada perizinannya,” terangnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya fenomena kelangkaan elpiji 3 kg, Disperindagkop-UKM Paser tengah berfokus pada pembaharuan pendataan Daftar Pengguna Tetap (DPT) di pangkalan. 

Proses pendataan itu sudah berjalan dan terhimpun 60 persen.

Data tersebut dikumpulkan demi mengatasi kekurangan kebutuhan elpiji bagi masyarakat yang kemudian diusulkan ke pihak penyedia.

BACA JUGA: 272 Warga Samarinda Terjangkit Berbagai Penyakit Pascabanjir

BACA JUGA: Rutan Kelas I Samarinda Kecolongan, Napi Bisa Bawa Ponsel Kendalikan Peredaran Narkoba

“Memang kami melakukan pendataan ulang DPT melalui agen dan pangkalan, data itu kita ajukan sebagai DPT ke Pertamina,” jelasnya.

Ada 3 agen di Kabupaten Paser dengan 235 pangkalan, dari ratusan pangkalan itu disebut mayoritas sudah berada di tiap wilayah dari 139 desa dan 5 kelurahan.

“Hampir semua desa ada pangkalannya, kecuali desa Rantau Layung dan Rantau Buta, karena lokasinya yang jauh dan mereka masih menggunakan kayu bakar,” pungkasnya.

Pun demikian, fakta lapangan masih ada pengecer yang jual elpiji bersubsidi.

BACA JUGA: Persiba Balikpapan Bidik 4 Poin di 2 Laga Tandang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: