Cuaca Ekstrem, Dishub Mahulu Pasang Rambu dan Garis Polisi di Jalan Rawan Longsor
Rambu peringatan pengalihan arus di titik rawan longsor jalan poros Kubar-Mahulu.-(Foto/ Humas Pemkab Mahulu)-
MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Dinas Perhubungan (Dishub) Mahulu memasang rambu peringatan bahaya pada beberapa titik jalan yang rawan longsor di wilayah tersebut.
Tanda peringatan tersebut merupakan upaya preventif guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang membahayakan para pengguna jalan.
Selain itu, pihak Dishub Mahulu juga terus melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian, untuk memasang garis polisi pada beberapa titik rawan.
“Kami bersama pihak kepolisian, dalam hal ini Satlantas, sudah meninjau lokasi dan mencari alternatif agar tidak sampai terjadi pemutusan total jalur lalu lintas,” kata Kadishub Mahulu, Fransiskus Xaverius Lawing belum lama ini.
BACA JUGA: Jalan Long Bagun- Long Pahangai Semakin Parah, Anggota DPRD Mahulu Desak Pemprov Bertindak
BACA JUGA: Pemkab Mahulu Tegaskan Perbaikan Jalan Kubar-Mahulu Kewenangan Provinsi dan Pusat
Adapun ruas jalan yang menjadi target yakni jalur menuju Kampung Mamahak Besar, yang beberapa waktu lalu terjadi musibah longsor hingga badan jalan putus total.
Dishub Mahulu telah menetapkan jalur satu arah untuk sementara waktu dan memasang tanda peringatan serta garis pembatas guna mengarahkan pengendara agar tidak melintas di titik yang rusak parah.
“Di daerah yang jalannya mulai pecah, seperti di Mamahak Besar, sudah kami pasang garis polisi dan rambu peringatan agar masyarakat lebih waspada. Kita fokus pada sisi pengamanan dan pengawasan,” ujarnya.
Terkait masih minimnya pemasangan marka jalan di Poros Kubar-Mahulu. Lawing menerangkan itu menjadi kewenangan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di bawah Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA: Kendaraan Berat Sering Menggunakan Jalan Umum, Dishub Mahulu akan Lakukan Pengawasan Lapangan
BACA JUGA: Kondisi Tanah Labil, Wabup Minta BBPJN Kaltim Siapkan Konstruksi yang Kuat untuk Jalan di Mahulu
“Kami sudah menyurati BPTD agar bisa menyiapkan marka jalan di ruas non-status, seperti dari Simpang Lungu ke Bungku Jemilang. Tapi karena ini kewenangan BPTD, kami hanya bisa mengusulkan dan menunggu tindak lanjut mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembagian tanggung jawab di lapangan sudah jelas, bahwa jalan dibangun oleh BBPJN, sementara marka dan rambu jalan adalah tugas BPTD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
