Bankaltimtara

Kadis Pertanahan Kutim Jelaskan Alasan Tuntutan Ganti Rugi 3 Kelompok Tani Sulit Dipenuhi

Kadis Pertanahan Kutim Jelaskan Alasan Tuntutan Ganti Rugi 3 Kelompok Tani Sulit Dipenuhi

Kepala Dinas Pertanahan, Simon Salombe.-(Disway Kaltim/ Sakiya)-

BACA JUGA: Antisipasi Krisis Pangan, Pemkab Kutim Cetak Sawah 1.900 Hektare untuk Petani Muda

Simon menjelaskan, dasar hukum yang digunakan pemerintah daerah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah serta Peraturan Menteri ATR Nomor 20 Tahun 2021. 

2 regulasi tersebut, menurutnya, tidak membuka ruang pembayaran ganti rugi atas lahan yang pembangunannya telah dilakukan bertahun-tahun sebelumnya.

“Regulasi itu tidak memungkinkan pemerintah melakukan pembayaran, karena aturannya jelas, perencanaan dan pengadaan tanah dulu baru pembangunan,” ujarnya.

Meski memahami keinginan kelompok tani yang meminta agar lahannya dibayarkan, Simon menegaskan pemerintah tidak bisa bertindak di luar koridor hukum. 

BACA JUGA: Warga Jalan Kakap Keluhkan Nilai Ganti Rugi Proyek Terowongan, Angkanya Tidak Sebanding

“Keinginannya memang minta dibayarkan, tapi pemerintah juga harus berdiri di atas aturan,” katanya.

Sebagai solusi, Dinas Pertanahan Kutim telah menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Menurut Simon, keputusan pengadilan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah apabila memang diwajibkan melakukan pembayaran.

“Solusi terbaiknya melalui pengadilan. Kalau pengadilan memutuskan pemerintah harus bayar, ya pemerintah bayar. Supaya ada dasar hukumnya dan kita sama-sama aman,” jelasnya.

Ia menambahkan, arahan serupa juga telah disampaikan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan dalam forum hearing. Pemerintah, kata dia, tidak mungkin melanggar aturan meskipun ada tekanan atau desakan dari pihak manapun.

BACA JUGA: Bappeda Kutim Fokuskan Perencanaan Pembangunan pada Lingkungan dan Transisi Ekonomi

“Kalau dipaksakan membayar tanpa dasar hukum, itu pasti jadi temuan. Barang sudah jadi baru dibayar, itu jelas melanggar aturan,” tegas Simon.

Bahkan, ia menyebut risiko hukum yang bisa timbul sangat serius. “Kalau misalnya saya nekat membayar tahun kemarin, mungkin sekarang saya sudah dipenjara,” ucapnya.

Simon menegaskan, pemerintah daerah tetap terbuka terhadap penyelesaian yang adil, namun harus melalui mekanisme hukum yang sah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: