Bankaltimtara

Sidang Paripurna Batal Digelar, DPRD Kutim Layangkan Petisi Penolakan Mutasi Sekwan

Sidang Paripurna Batal Digelar, DPRD Kutim Layangkan Petisi Penolakan Mutasi Sekwan

DPRD Kutim layang petisi untuk Pemkab Kutim sebagai respons mutasi Sekwan, Juliansyah. -(Disway Kaltim/ Sakiya)-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Agenda penting yang harusnya membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) itu tak bisa berjalan lantaran minimnya kehadiran anggota dewan.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang sedianya digelar pada Senin siang, 25 Agustus 2025 batal dilaksanakan.

Sebanyak 31 Anggota DPRD Kutim tercatat tidak hadir tanpa keterangan, sementara hanya 9 legislator yang hadir. 

Kondisi ini membuat rapat tidak mencapai kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

BACA JUGA: Sekwan Dimutasi, Ketua DPRD Kutim Pastikan Kinerja Sekretariat Tak Terganggu

BACA JUGA: Cuma 9 Anggota Dewan yang Hadir, Pansus Dua Raperda di DPRD Kutim Gagal Dibentuk

Menariknya, mayoritas legislator yang tidak hadir merupakan mereka yang telah membubuhkan tanda tangan dalam surat petisi penolakan mutasi Sekretaris DPRD Kutim (Sekwan), Juliansyah. 

Sebanyak 20 anggota DPRD menandatangani dokumen tersebut, termasuk 2 Wakil Ketua DPRD Kutim.

Petisi itu beredar luas di kalangan internal dewan dan publik sejak Senin siang. 

Isi surat menegaskan penolakan atas rotasi jabatan Juliansyah yang sebelumnya menjabat Sekwan menjadi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutim, pada Jumat 22 Agustus lalu.


DPRD Kutim layang petisi untuk Pemkab Kutim sebagai respons mutasi Sekwan, Juliansyah. -(Disway Kaltim/ Sakiya)-

BACA JUGA: Komisi C DPRD Kutim Dorong Pemekaran Kutai Utara, Dinilai Layak Berdiri Sendiri

BACA JUGA: Jadi Tolak Ukur Janji Politik Bupati, DPRD Kutim Minta OPD Konsisten Jalankan RPJMD

Dalam surat yang ditandatangani bersama itu, para anggota dewan menyampaikan 5 alasan utama agar Juliansyah dikembalikan ke jabatan semula. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: