Dua Pengedar Sabu Lintas Daerah Dibekuk Polisi di Loa Kulu
Ilustrasi peredaran sabu.--
Tujuan dari pengiriman sabu-sabu tersebut adalah untuk diperjualbelikan kembali di kawasan kebun sawit yang berada di Kecamatan Damai, Kutai Barat.
Wilayah tersebut diketahui rawan penyalahgunaan narkoba karena letaknya yang jauh dari pusat pengawasan.
“Para pelaku ini termasuk dalam jaringan pengedar lintas daerah yang mencoba memanfaatkan jalur darat menggunakan travel untuk menghindari deteksi petugas,” tegas Elnath.
Pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
BACA JUGA:Rekapitulasi PSU Pilkada Kukar Pada Tingkat Kecamatan Resmi Digelar.
Pasal tersebut mencakup segala bentuk kegiatan jual beli, perantara, kepemilikan, serta permufakatan jahat terkait narkotika golongan I bukan tanaman.
AKP Elnath mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang menjadi awal dari keberhasilan pengungkapan kasus ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

