Bankaltimtara

Dini Hari Digerebek, Pengedar Sabu di Sangasanga Tak Berkutik

Dini Hari Digerebek, Pengedar Sabu di Sangasanga Tak Berkutik

Polisi tangkap 2 tersangka dalam operasi pemberantasan narkoba di Sangasanga, Kutai Kartanegara.-(Ist./ Humas Polres Kukar)-

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 KUHP yang telah diperbarui.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Sangasanga untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

BACA JUGA: Oknum ASN Balikpapan Ditangkap, Kedapatan Bawa Sabu 52,24 Gram

BACA JUGA: Sebulan Ditahan, Kasus Sabu Libatkan Anak Anggota DPRD Berau Masih Tunggu Hasil Lab Forensik

Pengungkapan kasus pengedar sabu di Sangasanga ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: