Polisi Ringkus Perampok Lansia di Loa Janan, Ternyata Sudah Beraksi di 6 TKP
MY (48) dan M (37), tersangka perampokan yang menarget lansia sebagai korbannya. -(Ist./ Kolase Nomorsatukaltim)-
BACA JUGA: Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Anak BUMN Rp31 Miliar.
BACA JUGA: ASN di Kukar Terseret Kasus Sabu, Ditangkap Bersama 3 Tersangka Lainnya
Polisi juga masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain dari aksi kejahatan para pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
