DPO Kasus Pencurian di Paser Keciduk Main Judol saat Digrebek Polisi
SB kedapatan bermain judi Online saat ditangkap polisi di sebuah penginapan.-(Foto/ Dok. Satreskrim Polres Paser)-
SB yang dikenali oleh pekerja pengupas bawang, akhirnya dicari keberadaannya.
Upaya yang dilakukan sempat menghubungi istri SB yang mengaku tidak punya hubungan lagi.
BACA JUGA: Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kabel Operator Seluler, Kerugian Belasan Juta Rupiah
BACA JUGA: 2 Pemuda di Bontang Curi Mebel Milik Bosnya, Terungkap Saat Pemilik Toko Hitung Stok
Bahkan juga menanyakan ke ibunya, namun juga tidak mengetahui keberadannya.
Upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil, sehingga atas kejadian kehilangan yang menimpa pedagang itu dilaporkan ke polisi.
Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta.
Atas perbuatannya SB terancam dikenakan Pasal berlapis dengan Pasal 362 tentang tindak pidana pencurian Jo Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan Pasal 37 Ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
