Polisi Tangkap 2 Pemuda di Kuaro saat Transaksi Sabu di Pinggir Jalan
Dua pelaku (duduk) ditangkap polisi saat transaksi sabu di Kuaro, Paser.-IST/Polsek Kuaro-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Dua pria berinsial J(29) dan Y(24) dibekuk polisi di pinggir jalan Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, karena diduga sedang bertransaksi narkoba.
Kapolsek Kuaro, Iptu Andi Ferial mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba pada Senin 30 Juni 2025 sore.
Di lokasi penyelidikan nampak dua pemuda bertemu di pinggir jalan, keduanya dicurigai sedang bertransaksi narkotika.
"Saat diselidiki didapati dua orang pemuda yang mencurigakan menggunakan sepeda motor. Ketika polisi hendak mendekat, salah satu pemuda tersebut nampak membuang sesuatu," kata Iptu Andi Ferial, Selasa 1 Juli 2025.
BACA JUGA: Seorang Pria Diamankan Bersama Lima Paket Sabu di Area Penjemuran Ikan Balikpapan Timur
Tindakannya yang membuang barang itu malah menambah kecurigaan polisi, keduanya akhirnya diperiksa. Saat digeledah polisi mendapati barang bukti dalam jok motor.
Saat digeledah ditemukan sebungkus rokok di dalam jok motor berisikan serbuk kristal bening dalam tiga plastik klip kecil, diduga adalah narkotika jenis sabu.
"Kedua pemuda yang kami amankan mengakui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu. Beratnya mencapai 6,2 gram," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan, selain sabu, yakni berupa 1 buah bungkus rokok, 2 ponsel, 2 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp4,2 juta.
BACA JUGA: 2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Samarinda Seberang, Polisi Sita 11 Poket Sabu
BACA JUGA: Polisi Bekuk 4 Pengedar Sabu di Tanah Grogot
Keduanya terancam dengan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
