Soal Pemangkasan Transfer ke Daerah, Rasionalisasi Belanja akan Menjadi Strategi Utama Pemkab Berau
Sekda Berau Muhammad Said-istimewa-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Pusat merencanakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun 2026 mendatang. Menanggapi rencana itu, Pemkab Berau mulai bersiap menghadapi potensi pemangkasan TKD tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said mengatakan, meski kebijakan tersebut belum final, isu ini menjadi perhatian serius karena dapat berpengaruh terhadap kondisi fiskal daerah serta pelaksanaan program pembangunan.
"Kami tidak ingin menunggu hingga kebijakan benar-benar berlaku. Antisipasi sejak dini penting, agar roda pemerintahan tetap berjalan baik dan pelayanan publik tidak terganggu," ujar Said, Senin 8 September 2025.
Said menilai, sejumlah program prioritas dari pemerintah pusat dan provinsi justru membebankan sebagian biaya operasional kepada pemerintah kabupaten.
BACA JUGA: Dana Transfer Pusat Tak Lagi Jadi Andalan Utama, Pemda Diminta Cari Sumber Pendapatan Baru
BACA JUGA: Serapan Anggaran Semester Pertama Lambat, Sekda Berau Optimistis Bisa Kejar di Triwulan Berikutnya
Program seperti MBG, KMP, dan SR menjadi contoh nyata bagaimana tanggung jawab daerah semakin bertambah. Kondisi ini tentu akan semakin berat jika TKD benar-benar dipangkas.
"Kami berharap rencana tersebut tidak terealisasi. Tapi jika memang harus dilaksanakan, langkah rasionalisasi belanja akan menjadi strategi utama," terangnya.
Menurutnya, belanja infrastruktur menjadi sektor yang paling terdampak karena menyerap porsi besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau memang dilaksanakan, jelas kita terdampak ke APBD. Komposisi APBD kita saja masih sangat bergantung pada transfer, baik dari pusat maupun provinsi,” tuturnya.
BACA JUGA: Rangkaian Kegiatan HUT Berau ke-72 Ditunda, Pemkab Alihkan ke Program Pro-Rakyat
BACA JUGA: Bupati Berau Ingatkan Agar ASN Tidak Flexing, Skor Integritas Naik tapi Masih Rentan
Adapun strategi yang disiapkan Pemkab Berau antara lain melakukan penyesuaian kegiatan pembangunan serta memastikan kewajiban dasar tetap terpenuhi.
Hak Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti gaji, tunjangan, dan kebutuhan operasional perkantoran akan menjadi prioritas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

