Bankaltimtara

Judi Online Menjadi Ancaman Serius bagi Moral dan Keamanan Masyarakat

Judi Online Menjadi Ancaman Serius bagi Moral dan Keamanan Masyarakat

Ilustrasi judi online.-istimewa-

"Untuk mencegah angka yang semakin tinggi, Kejari Berau bekerja sama dengan aparat kepolisian dan pihak terkait menindak tegas para pelaku judi online," ungkapnya.

Langkah-langkah preventif juga terus dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, terutama generasi muda agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini. “Ini adalah bentuk perlindungan kami terhadap masyarakat,” imbuhnya.

BACA JUGA: Pasca Kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Daerah, Dinkes Berau Perbaiki Tata Kelola Internal

BACA JUGA: Sejumlah Wilayah Berau Kembali Dilanda Banjir, BPBD Turun ke Lapangan

Dirinya pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas judi online di lingkungan mereka.

“Kerja sama masyarakat sangat kami perlukan untuk memberantas judi online di Kabupaten Berau. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari tindakan melanggar hukum," ucapnya.

Terpisah, Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar mengatakan, Polres Berau bersama pemerintah daerah terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap judi online untuk melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

"Kami telah melakukan pemeriksaan ponsel personel untuk memastikan tidak ada yang terlibat dalam judi online, kemudian razia siber untuk memburu situs judi online, dan tindakan tegas terhadap pelaku judi online," tegasnya.

BACA JUGA: Polres Berau Musnahkan 1,5 Kilogram Sabu dari 12 Kasus Selama Dua Bulan

BACA JUGA: Kejari Berau Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara Umum

Polres Berau akan meningkatkan razia siber untuk memburu dan menindak situs-situs judi online yang beroperasi di wilayah hukumnya.

"Polres Berau telah menangkap beberapa pelaku judi online dan akan terus menindak pelaku judi online yang ditemukan," ujarnya.

Diketahui, sanksi bagi pelaku judi online dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp25 juta.

"Selain itu, pelaku judi online juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait