Bankaltimtara

Ayah Kandung Balita Korban Pelecehan Seksual jadi Tersangka, Polda Kaltim Masih Dalami Motif

Ayah Kandung Balita Korban Pelecehan Seksual jadi Tersangka, Polda Kaltim Masih Dalami Motif

Tersangka FR saat dihadirkan dalam pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak dibawah umur di Polda Kaltim, pada Selasa (11/3/2025). -chandra/disway-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Polda Kaltim menetapkan FR (29) sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencabulan yang menimpa seorang balita berinisial AB (2).

Sebelumnya kasus ini menjadi atensi berbagai pihak termasuk Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Republik Indonesia.

Wadirreskrimum Polda Kaltim, AKBP I Gede Putu Widyana, mengatakan bahwa Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang, termasuk pemeriksaan terhadap 15 saksi, ahli psikologi klinis, dokter forensik, dan ahli hukum pidana.

"Kami menerima laporan ini sekitar bulan Oktober 2024, kemudian kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan," ujar AKBP I Gede Putu Widyana dalam keterangan resminya pada Konferensi Pers di Polda Kaltim, Selasa (11/3/2025).

Ia juga menjelaskan kasus ini dilaporkan pada 4 Oktober 2024 lalu, dan pada hari yang sama, visum telah dilakukan oleh dokter ahli forensik RSUD Kanudjoso.

Adapun selama proses penyidikan, Kasubdit Renakta Polda Kaltim, AKBP Rizath membeberkan sudah tujuh kali asesmen dilakukan terhadap korban oleh ahli psikologi klinis bekerja sama dengan UPTD PPA Balikpapan.

BACA JUGA:Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Buka Posko Pengaduan Pungutan Wisuda di Sekolah

BACA JUGA:Cegah ISPA dan Diare Selama Ramadan, Ini Tips dari Dinkes Balikpapan

Polda Kaltim juga telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk pemeriksaan psikologi forensik guna memperkuat hasil asesmen.

"Berdasarkan dasar itulah kami menentukan siapa yang paling berpotensi menjadi tersangka," ungkap AKBP Rizath dalam kesempatan yang sama.

Turut dalam konferensi pers ini, Forensik RSKD Balikpapan, Dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM. pun menyampaikan hasil visum menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban, dengan empat robekan yang teridentifikasi.

"Dapat disimpulkan bahwa terdapat robekan yang masih baru, yang menunjukkan proses peradangan dalam rentang waktu 1-3 hari."

"Selain itu, ditemukan juga robekan lama yang sudah memasuki fase penyembuhan, dengan tanda-tanda peradangan yang telah hilang lebih dari 10 hari sebelumnya," jelas Dokter Forensik RSKD Balikpapan, Dr. Heryadi Bawono Putro, Sp.FM.

Disamping itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan bahwa modus yang terungkap dari keterangan penyidik adalah pelaku memasukkan jari tangan ke dalam kemaluan korban.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait